Centralinfomationasean.com-Pati,Bawaslu Kabupaten Pati memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.
Ketiganya diketahui berfoto bareng dengan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati di kediaman paslon tersebut.
“Ada tiga ASN, terdiri dari dua Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan satu Kepala Bagian,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Pati Sigit Pamungkas kepada Media saat di lokasi, Jumat (4/10/2024).
Sigit mengatakan tahapan kampanye Pilkada Pati telah berlangsung selama 10 hari ini.
Bawaslu telah menerima aduan terkait dugaan 3 ASN yang tidak netral karena foto bersama dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati.
Dari hasil surat itu, kita kaji ternyata masuk dalam informasi awal terkait dengan keterlibatan ASN dalam hal ini bersama salah satu paslon di kediamannya (paslon),” terang Sigit.
“Di dalam surat aduan itu tertera foto ASN dan Kepala OPD tersebut ada paslon, terkait Program , agenda apa dengan paslon tersebut, kita masih mengkaji,” kata Sigit.
Sigit menambahkan, Sedang menggali dan meminta keterangan para ASN yang diduga tidak netral ini. Menurutnya ketiganya jika terbukti melanggar netralitas akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kalau terbukti ada dugaan pelanggaran kajian akan diteruskan sesuai dengan aturan ASN, kita teruskan ke BKN,” jelasnya.
Sigit mengatakan dari tiga ASN yang telah dimintai keterangan ada dua orang. Sementara satu ASN baru akan dimintai keterangan besok.
Dua ASN sudah dimintai keterangan, yang satu belum dimintai keterangan dan kita rencanakan besok pagi,” jelasnya.
Sigit mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman adanya aduan dugaan ketidaknetralan ASN.
“Terus ada pelanggaran keterlibatan pihak-pihak terkait dalam hal ini sesuai di undang-undang dan peraturan baik di KPU dan Bawaslu. Diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 dan 71 tentang netralitas ASN, TNI, Polri,” terang Sigit.
“Kita kaji apakah ada dugaan pelanggaran apa tidak,” pungkas dia.
(Sholihul, Sumber: Detik)