Tapteng -Centralinformationasean.com) Empat (4) orang Kepala Lingkungan kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah sumatra utara (Tapteng) mengakui biaya pembuatan Buku Nikah (NA) sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan perintah dan petunjuk Lurah inisial NAS.
Hal ini dinyatakan oleh dua orang masyarakat kelurahan Budi Luhur yang datang langsung ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng untuk menyerahkan surat pernyataan tertulis diatas materai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani.
Nainggolan didampingi Firman Gea mantan Kepling 1 yang diberhentikan secara sepihak oleh Lurah NAS dengan alasan yang tidak jelas dan berdasar.
Nainggolan mengungkapkan bahwa ia ingin membuktikan Lurah NAS telah melakukan hal yang salah dalam memimpin Kelurahan Budi Luhur.
“Penerbitan NA atas petunjuk dan perintah Lurah, bukan kebijakan Kepling,” ucapnya, Jumat (12/09/2025).
Ia juga menerangkan penetapan biaya NA sebesar Rp 250.000 bukanlah peraturan daerah dan undang-undang dan hanya keputusan yang ditetapkan Lurah NAS.
“Patut diduga ini merupakan Pungutan Liar (pungli) yang harus diselidiki tidak hanya di kelurahan Budi Luhur namun di seluruh wilayah pemerintahan Kabupaten Tapteng,” tegas Nainggolan.
Firman Gea juga menjelaskan hal yang sama terkait pemberhentian dirinya menjadi kepling 1 tidak berdasar.
“Hanya karena perbedaan biaya NA saya diberhentikan, hingga dizolimi dan difitnah,” ujarnya.
“Biaya pembuatan Buku Nikah adalah petunjuk Lurah NAS, bila Kepling yang mengurus ditetapkan biaya Rp 250.000, dengan pembagian, buat Kepling Rp 100.000 biaya transport pengurusan sedangkan Rp 150.000 merupakan bagian Lurah NAS,” timpal Firman Gea.
Mantan Kepling tersebut juga menyesalkan keputusan sepihak yang dilakukan Lurah NAS terkait pemecatan dirinya tampa ada penjelasan yang fatal.
“Semoga surat yang kita layangkan ke DPRD Tapteng dapat ditindak lanjuti untuk di RDP kan agar Tapteng Naik Kelas dapat terwujud,” tutupnya.
(Wakil Redaksi)












