Jambi-Bungo-centralinformationasean.com, Diduga Kepse SMA N1 Bungo ada prodak pungli untuk siswa/i kelas 10, di 374 siswa siswi,untuk tahun anggaran 2024/2025.
Dugaan Pungli tersebut modusnya untuk pembayaran pakaian sekolah, dan untuk pembelian lahan tempat parkir, dengn rinician tagihan :
Tagihan parkir Rp 300 rb/ siswa –
Untuk pakaian baju putih abu abu Rp 270,rb / siswa-i
Pramuka Rp 270 rb/ siswa-i
Baju muslim Rp 240 rb / sisws-i
Baju olah raga Rp 180,rb / siswa-i
Baju batik Rp 270 rb/siswa-i
Almamater Rp 240 rb/siswas-i
Uang KOMITE Rp 210,rb / 3bln/ siswa
Total yang harus dj bayar persiswa dari 374 siswa X total biaya diatas = 374 x Rp 1,980,000/ siswa-i
Media ini telah berusaha tuk konfirmasi, kepada kepala sekolah berinisia “H”tuk pertanyakan peruntukan besarnya biaya di maksud,- dan telah menghubungi “H” melalui telepon Seluler, sms, watshap , tetapi H memilih diam dan tidak merespon.
Menurut wali murid yang tidak mau dia sebut nama,-dan juga menurut salah seorang dari pengurus komite di SMA N 1 Bungo itu dugaan PRODAK PUNGLI itu muncul di harga penjahit pakaian , kemudian di pungutan untuk parkir Rp 300 rb persiswa sebab menurut sumber hingga berita ini di terbitkan,Lahan parkir itu tidak ada,sedangkan biaya 3000 rb/ perhari kali 1000 lebih jumlah siswa ,”..upacak Hendri Kepse kepada wartawan. 20-01-2025.
Kemudian uang tersebut langsung ditabung melalui rekening pihak sekolah,uang tersebut digunakan untuk siswa dalam program mesjid di sekokah kata Pak Hendri selaku kepala sekolah.
Setelah itu wartawan menemui siswa tanpa disebut nama pelajar dari SMA N.1 Bungo
Mengatakan kepada wartawan kalau uang parkir tersebut wajib bayar setiap hari kepada penjaan parkir.
Ketika media ini menghubungi salah seorang tenaga pengajar di sekolah SMA NEGERI 1Bungo tersebut, tgl 8 Jan 2025,- tentang pungutan yang terjadi , guru yang taksedia namanya disebutkan itu mengatakan.
“silahkan bapak hubungi kepala sekolah dan komite sekolah- sebab saya sebagai guru disini tidak punya kewenangan untuk menjawab itu ucap guru tersebut tepatnya di ruangan dewan guru SMA N,1 tersebut sekira jam 10:24
Atas tagihan yang pantastis ini diduga ada terjadi “prodak pungli” dan ada bentuk otoritas dari kepsek bersinergi dengan pengurus komite sekolah
Terkait di instansi TIPIKOR dapat melakukan SIDAK ke sekolah tersebut,- atas dasar petintah UU dan aturan hukum yang berlaku, juga atas dasar instruksi Presiden RI Prabowo Subianto bahwa terhadap bentuk korupsi tidak ada kompromi pungkas PRESIDEN “
Sebagai pimpinan negara republik indonesia – perintah dan instruksi tersebut perlu dan HARUS di buktikan dan di realisasikan dan di taati oleh semua pihak penegak hukum di NKRI tercinta.
Team : Media