Gagal Nalar Dalam Sikapi Wartawan Bodrek: Fokus Keliru Dalam Pemberantasan Korupsi Desa

Centralinformationasean.com)12/2/2025)Fenomena “Wartawan Bodrek” Wartawan Tetapi Bertujuan Mencari Keuntungan Pribadi, Sering Kali Menjadi Kambing Hitam Dalam Berbagai Kasus Korupsi Di tingkat Desa. Padahal Jika Kepala Desa Menjalankan Tugasnya Sesuai Aturan Dan Transparan Dalam Pengolahan Anggaran, Keberadaan Wartawan Bodrek Tidak Akan Menjadi Ancaman. menyalahkan Mereka Tanpa Membenahi Akar Masalah Justru Menunjukkan Gagal Nalar Dalam Memahami Inti Persoalan.

Salah Satu Masalah Besar Tingkat Desa Adalah Penyalahgunaan Dana Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa Bertanggung Jawab Mengelola Anggaran Desa Secara Transparan Dan Akuntabel. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Mengatur Bahwa Penggunaan Dana Desa Harus Dilakukan Secara Terbuka, Dengan Melibatkan masyarakat Memalui Musyawarah Desa.

Namun, Praktik Di Lapangan Sering Kali Berbeda. Tidak Sedikit Kepala Desa Sebagai “Ladang“ Korupsi, Mengalihkan Anggaran Untuk Kepetingan Pribadi Atau Kelompoknya. Hal ini Diperparah Dengan Lemahnya Pengawasan Serta Masih Adanya Budaya “ Asal Bapak Senang“ Alias ABS Dalam Pelaporan Keuangan Desa.

Sementara Itu Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial Sebagaimana Diatur Dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Yang Bekerja Sesuai Kode etik Jurnalistik Wajib Memberitakan Fakta Secara Berimbang Dang Bertanggung Jawab. Namun, Tidak Dapat Dipungkiri Bahwa Ada oknum Yang Memanfaatkan Profesi Wartawan Untuk Kepetingan Pribadi Termasuk Melakukan Pemerasan Kepada Pejabat Desa Yang menyalahgunakan Wewenangnya. Inilah Yang Kemudian Disebut Sebagai “Wartawan bodrek.“

Namun, Yang Harus Dipahami Adalah Bahwa wartawan Bodrek Tidak akan memiliki “Bahan“ Untuk Menekan Kepala Desa Jika sejak awal Tidak Ada Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan. Jika Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan, Maka Mereka Tidak Akan Memiliki Celah Untuk Melakukan Pemerasan.

Alih-alih Memperbaiki Sistem Dan Menghapus Praktik Korupsi, Sebagai Pihak Justru Sibuk Menyalah kan Wartawan Bodrek. Ini Adalah Bentuk Gagal Nalar Yang Mengalihkan Perhatian Dari Akar Masalah Yang Sebenarnya. Jika Kepala Desa Bersihh Dan Bertanggung Jawab, Maka Segala Bentuk Tekanan Dari Pihak Luar Termasuk Dari Wartwan Bodrek Tidak Akan Berpengaruh.

Langkah Yang Lebih Bijak Adalah Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Anggaran Desa. Pemerintah Desa Seharusnya Secara Aktif Mempublikasikan Laporan Keuangan, Melibatkan Masyarakat Dalam Pengawasan Serta Memastikan Mekanisme Check And Balance Berjalan Efektif. Selain itu, masyarakat Juga Perlu Diedukasi untuk Memahami Hak Mereka Dalam Mengawasi Jalannya Pemerintah Desa.

Maka Jelas Kesimpulannya Bahwa Menyalahkan Wartawan Bodrek Sebagai Biang Keladi Tanpa Memperbaiki Tata Kelola Pemerintah Desa Adakah Kesalahan Berpikir Yang Fatal. Jelas Bahwa Korupsi Di Tingkat Desa Hanya Bisa Diberantas Jika Kepala Desa Bekerja Sesuai Aturan Dan Bertanggung Jawab Dalam Mengolola Anggaran. Dengan Demikian, Wartwan Bodrek Akan Kehilangan Daya Tawarnya, Dan Masyarakat Akan Mendapatkan Manfaat Maksimal Dari Dana Desa Yang Seharusnya Digunakan Untuk Pembangunan Dan Kesejahteraan Bersama..

Sumber:(Hasanuddingulo)
Penulis:(Hasanuddingulo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *