Resahkan Warga Manding, Pemilik Akun Facebook “Sletting Dool” akan dilaporkan Ali Ke Divisi siber Polresta Pati

banner 120x600
banner 468x60

Cenralinfomationasean.com-5/10/2024-Pati, Dalam Polemik Penunjukan PJ . Kades Kepohkencono ditanggapi Beragam okeh Kelompok masyarakat Marginal yang menulis di Sebuah Medsos, Terindikasi akun Facebook Devisi Sletting Dol melakukan Provokasi ,Agitasi dan penghinaan serta Hoax (11/9/2024)

Ali Yusron sebagai Ketua Koordinator Aksi Demo Penolakan Penujukan PJ Kades dan Opsi turunkan BPD ,menyampaikan bahwa informasi yang di tuliskan di Medsos Facebook tersebut cenderung agitasi dan fitnah.

“Bahwa Penunjukan PJ yang disodorkan Pemerintah sudah Sesuai dengan mekanisme , sehingga tidak bisa ditolak begitu saja” Ungkap Viral tersebut.

banner 325x300

Menurut Ali Yusron,yang justru informasi mengandung informasi Hoax dan Provokasi serta menggiring opini sefihak itu seperti pernyataan dalam Akun Facebook Devisi Sletting Dol ,itu akan mematahkan Demokrasi dan kehendak Rakyat. Tak hanya itu Akun Abal Abal dan tidak sak itu tidak boleh / dilarang menyebarkan konten berita Bohong apalagi Agitasi ,menghasut ,menciptakan situasi mencekam dan itu dapat dianggap melanggar Hukum dan bisa Saya laporkan melanggar UU ITe, Apalagi itu Akun Facebook itu sudah diketahui milik siapa ,sehingga menebar berita teror sefihak yang memecah belah Masyarakat ” ungkap Ali dalam Wawancaranya

” Selain Akun Facebook tersebut Bukan Media Resmi atau Media online yang berbadan Hukum dan tercatat OSS di PWI” maka Cacat Hukum dan pelaku bisa dijerat Undang Undang ITe” Ujar Yusron,4 Oktober 2024.

Adapun Literasi yang dipakai Akun medsos Devisi Sletting Dol ( DSD) tersebut dengan Bahasa kasar ” Prokem” ,tidak sama sekali mengikuti standar etika Jurnalistik.

Berikut Pernyataan yang ditulis Akun ” Devisi Sletting Dol ” Membuat tagar yang dinilai meresahkan Masyarakat ;

“ POLEMIK PENUNJUKAN PJ KADES KEPOHKENCONO TAK KUNJUNG USAI,
BPD JADI SASARAN TEMBAK BERIKUTNYA. “

Penunjukan PeJe Kades Kepohkencono oleh yang berwenang masih dalam proses tetapi sekelompok masyarakat dibawah koordinator Ali Yusron, Heri Pethik dan kawan-kawan terus bermanuver untuk menggolkan jagoannya agar segera dilantik menjadi PJ Kades Kepohkencono.

Setelah melakukan aksi demo pada senin, 26 Agustus 2024 di Balai desa Kepohkencono dan Kantor Camat Pucakwangi dengan jumlah peserta kurang lebih hanya 40 orang,

Aksi berikutnya yang dilakukan kelompok Ali Yusron adalah mengadakan musyawarah warga kepohkencono di balai desa Kepohkencono pada Rabu, 28 Agustus 2024 dengan difasilitasi oleh PLH Kades Kepohkencono ( Agus Sumanto ).

Pada Undangan kegiatan yang disampaikan kepada masyarakat terdapat 4 agenda yang akan dibahas dalam musyawarah tersebut,Akan tetapi pada pelaksanaannya oleh Ali Yusron dan kelompoknya musyawarah itu justru diarahkan agar menjadi musyawarah BPD.

Hal tersebut ditentang oleh Eko Hariyanto selaku Ketua BPD dengan alasan musyawarah BPD mempunyai aturan dan tata cara tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang, PERDA dan PERBUP tentang kedudukan BPD.

Perdebatan sengit pun dimulai antara Ketua BPD dengan kelompok Ali Yusron yang akhirnya melebar pada proses penunjukan PeJe Kades Kepohkencono dan apa peran BPD dalam proses tersebut.

Dalam debat tersebut Ketua BPD Kepohkencono tetap bersikukuh bahwa dalam penunjukan PJ. Kades adalah kewenangan Bupati dengan pertimbangan dan/atau usulan Camat sesuai PERBUP Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kepala Desa.

Pada kesempatan tersebut Heri Pethik menyampaikan bahwa BPD telah melanggar larangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana tercantum pada pasal 10 PERDA Nomor 8 Tahun 2014 tentang BPD sehingga menurutnya menjadi alasan kuat untuk mengganti pimpinan dan anggota BPD.

Hal tersebut dibantah oleh Ketua BPD dengan meminta bukti pelanggaran yang dituduhkan Heri Pethik tetapi sampai musyawarah berakhir “tidak dijawab” oleh Heri .

Selain itu Ali Yusron juga menuduh bahwa BPD saat ini tidak mempunyai SK namun setelah ketua BPD menunjukkan SK BPD Ali Yusron pun berkelit dengan mengatakan bahwa SK BPD tersebut tidak sah padahal dia bukan lah pihak yang berkompeten untuk menyatakan SK itu sah atau tidak.

( Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *