Centralinfomationasean.com-7/10/2024/Pati, Ancaman Teror Kades dan Wartawan , GJL Dukung Pasopati Tempuh Jalur Hukum, Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) untuk menempuh jalur hukum dan lakukan proses Hukum premanisme dan Vandalisme ,dan intimidasi dilakukan HP hingga tuntas, terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Kepala Desa Tlogorejo (Kecamatan Winong), Lasman tersebut bergulir, Sehingga kasus serupa tidak lagi terjadi di Kabupaten Pati dan di daerah lainnya,Perbuatan preman premanan seperti itu tidak patut.
Ketua Umum GJL, Riyanta sempat mengatakan, adanya kasus dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan seorang berinisial HP yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) patut diselesaikan secara hukum.
“Ini perlu diketahui, saya sendiri lah yang menyuruh dan mendorong Ketua Pasopati untuk melaporkan oknum tersebut ke polisi,” ujarnya, Kamis (3/10).
Sebelumnya tersiar kabar, bahwa pada saat melakukan intimidasi kepada Kepala Desa Tlogorejo Laseman , oknum LSM itu mengatasnamakan salah satu anggota GJL, dalam keadaan mabok , Pernyataan tersebut jelas disanggah Ketua, ” Kita tidak Punya Anggota Bernama itu”.
“Saya tidak kenal, saya pastikan dia bukan anggota GJL. Kami tidak pernah mengeluarkan kartu anggota. Itu hanya ngaku-ngaku saja,” terangnya.
Bahkan setelah pihaknya melangsungkan penelusuran lebih lanjut, pria berinisial H yang diduga melakukan pengancaman itu pernah juga melakukan tindakan yang sama kepada sejumlah anggota GJL.
“Anggota saya sendiri juga pernah diancam oleh oknum yang sama. Karena itu, saya menyarankan agar diproses hukum saja karena kita ini hidup di negara hukum,” tegasnya.
Opsi lain menegaskan Keterangan Perss Kuasa Hukum, Lasman Kepala Desa Tlogorejo, Izzudin Arsalan SH, mengatakan sebelumnya korban memang sudah mengadukan ke Polres Pati terkait pengancaman itu, dan sekarang masih proses pengumpulan bukti.
Dalam klarifikasi pres pagi ,9 september 2022 Silam di kantor Pasopati Pelaku yang Pengancaman Pembunuhan adalah Heri Petik Manding, dan dia mengaku sebagai oknum LSM dan juga jurnalis.
“Dari situ, pelaku mengaku sebagai oknum LSM dan jurnalis. Diduga kuat pelaku adalah Heri Petik Manding. Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk Lasman, akan mengawal kasus ini sampai selesai,” katanya.
Payung hukum yang digunakan sendiri adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Karena ini pelangarannya dilakukan melalui transaksi elektronik, kami akan menggunakan pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016,” jelasnya.Untuk ancaman pidananya sendiri, pelaku akan dikenakan penjara paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta. , karena pelaku ini mengaku oknum LSM dan oknum Jurnalis, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitasnya di Kesbangpol .“Apabila pelaku ini ternyata tidak mempunyai legalitas tersebut, maka akan kami juncto-kan juga dengan pasal 228 KUHP tentang menggunakan jabatan palsu,” imbuhnya.
Izzudin mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Dengan pengawalan yang maksimal, dirinya yakin pelaku segera ditetapkan sebagai tersnagka dan dilakulan penahanan.
(Sholihul)