Centralinfomationasean.com-Pati, SB (47) , oknum Perangkat Desa Karangkonang diduga kongkalikong Dengan pejabat Kecamatan dan seorang Warga Desa Karangkonang ,An.Sujo, Menjadi mafia Tanah dengan jalan memperjual belikan Tanah milik perorangan ,Tanpa Prosedur , seijin pemilik yang adalah kerabatnya ,demi keuntungan pribadi(8/10/2024).
Media mensinyalir ada upaya perubahan letter C dilakukan oleh SB Oknum Perangkat Desa Tersebut ,merekayasa kasus Kepemilikan tanah – Tanah Milik Warga an Jami’ah, yang belum diwariskan kepada Anak cucunya.
Dugaan tersebut muncul dengan terbitnya sertifikat tanah milik Ibu Jamiah Sodok di atas namakan Orang lain ,lalu depat cepat diperjual belikan bawah tanah kepada Orang ketiga ,dengan upaya pengkaburan kepemilikan Surat tanah tersebut SB beraksi memalsukan data data dari Letter C, perubahan kepemilikan dari Jamiah dirubah sedemikian rupa entah dihibahkan atau direjayasa seolah dijual belikan kepada diatas Nama Rohmah binti Dargo ,suami dari Sujo beralamat di Rt4 RW 1,Desa Karangkonang tersebut .
Kasus tersebut bergulir lama dan sudah menjadi rumor di masyarakat jika ada ketidak beresan Kelakuan perbuatan dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa memfasilitasi mafia Tanah.

Kasus mafia Tanah dengan modus  penjual Belian tanah sawah dan pekarangan milik Orang lain di Desa Karangkonang ini santer disorit Warga ,dilakukan oknum Perangkat Desa ini, menjadi catatan Warga ,karena dugaan keterlibatan pemalsuan gak kepemilikan yang diduga dilakukan Kamituo Subi ,perangkat Desa Karangkonang , atas Dugaan Penyerobotan Tanah hak  milik Jamiah yang mempunyai 6 anak yang juga memiliki hak tersebut , hendaknya APH bergerak menyelidiki dan menetapkan SB sebagai tersangka utama dalam mafia tanah ,sebab jika hal itu tidak dilakukan besar Kemungkinan tindakan seperti itu akan terulang .
Kasus dugaan perampasan tanah warisan milik Jami’ah yang semestinya jatuh ke tangan, Anak – anak dan cucunya.
Dengan sekira 3 hektar di Desa Karangkonang ini sepatutnya didalami Kepolisian , sebab dugaan keras melibatkan oknum Mafia tanah dan kasus suap melibatkan banyak orang dalam Desa ,perangkat Desa ,RT ,RW, dan Kepala Desa Karangkonang Waktu Menjabat.
Keluarga sujaelani cs minta APH bisa menuntaskan hak rakyat yang di zolimi dan dipalsuksn kepemilikannya tersebut .padahal ada dugaan peristiwa Pemalsuan Surat jelas jelas telah terjadi yang mereka terbit mereka berjanji mau di kembalikan Kepada Pemilik tapi oleh oknum surat Letter C itu di tahan Oleh Subi Perangkat Desa Karangkonang ,memiliki surat lengkap.
Semoga dengan ini Kapolri bisa menjalankan perintah Bpk presiden RI , menjalankan tugas dan tanggung jawab keluhan masyarakat korban perampasan tanah yang justru dilakukan atas rekayasa Oknum perangkat Desa tersebut.
( Narasumber)

 
							










