Centralinfomationasean.com-Sahala Arfan Saragi,SH yang merupakan Tim Hukum dan Advokasi Calon Bupati Toba Efendi Napitupulu,SE Dan Wakil Bupati Drs A.Murphy Sitorus, SH.,M.Si melaporkan sejumlah pejabat ASN di Pemkab Toba kepada Bawaslu Toba, jalan DI Panjaitan nomor 1B kecamatan balige kabupaten toba pukul 11.45 wib.(15/10/2024). Dugaan ikut mengkampanyekan “Slogan pasangan calon Ir.Poltak Sitorus Pature Torus Torus Pature” sangat marak dan banyak ditemukan di sejumlah kantor pemerintah. Salah satu bukti yang di sampaikan “Pelapor” Ditemukannya “Spanduk dan Stiker bertuliskan Pature Torus Torus Pature” di Pintu Dan Dinding Kantor Camat Porsea dan Balige. Ada lagi yg lebih memprihatinkan yaitu “Papan Elektronik” di kantor perpustakaan dan arsip Kabupaten Toba tertulis Pature Torus Torus Pature,ucap Sahala.
Sepertinya Pejabat Di Toba ini tidak taat terhadap “Hukum dan Larangan” yang sudah disosialisasikan oleh KPU dan Bawaslu terkait UU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam berbagai pertemuan, kata Sahala Saragi kepada rekan-rekan wartawan dikantor Bawaslu Toba mauoun dikedai Kopi Partukoan Balige.
Saya melihat secara langsung seluruh peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang terjadi diberbagai Instansi Pemerintah yang melibatkan terlapor diantrannya Camat Balige,Camat Porsea, Kadis Kominfo, Kepala Bappeda, Kepala Perpus dan Arsip, dengan mempergunakan alat peraga Spanduk, Baliho, Stiker, Papan Elektronik, tegas Sahala. Tentu bertujuan.
Mengajak masyarakat dan instansi memilih calon bupati toba Ir.Poltak Sitorus dengan Jargon atau Tulisan “Pature Torus, Torus Pature”. Pelapor melihat peristiwa tersebut terhitung 10 oktober – 11 oktober(dua hari). Sesuai dengan Perda kabupaten toba nomor 3 tahun 2021 akan Rancangan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten toba(RPJMD)tahun 2021-2026 yang ditetapkan dalam sebuah Visi kabupaten toba 2021-2026 yaitu “Terwujudnya
Kabupaten Toba Unggul dan Bersinar”. Berdasarkan laporan tersebut, kami meminta dengan “Tegas” kepada Bawaslu Toba untuk Menangani Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut dengan Undang-undang yang berlaku. Dimana Terlapor merupakan Apatatur Sipil Negara(ASN)di pemkab toba. Hal ini juga diatur dalam pasal 69(h), pasal 70 angka 1(b), pasal 71(1) UU nomor 1 tahun 2015 Jo nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
“Jika Pejabat setingkat Camat dan Kepala Dinas tidak netral” maka di khawatirkan pilkada Kabupaten Toba menjadi tidak jujur dan adil. Akibatnya masyarakat dan peserta pemilihan akan dirugikan serta muncul aksi massa ke kantor Bupati Toba, Ujar Sahala dengan wajah serius.(Red)