Centralinfomationasean.com-Pati, Para Korban meminta Agar Peristiwa, Penculikan istri dan anak orang Oleh oknum Polres Pati mohon diusut tuntas ,Jadi yang lebih maximal difokuskan pada Peristiwanya,secara otomatis semua yang diduga terlibat dalam kasus ini diusut semua (20/10/2024).
Hartini Wira selaku kuasa Koinsiden yang ditunjuk Keluarga Korban , menyampaikan Draft Draft lengkap Kepada Kepolisian ,mohon untuk dapat digelar perkara Ulang.
“Terkait dengan tindak lanjut laporan saya secara terpisah di POLRESTA PATI dan Kejaksaan, mohon dikembangkan pengusutan dan penyelidikan kasus yang dilakukan oknum–oknum guru, kepada Sekolah dan Kepala Dinas Tambakromo, yang mengalihkan kasus yang sedang diteliti dan dikembangkan Propam dan Kasat Reskrim Polres Pati cq. Polda Jawa Tengah yaitu dengan laporan / dugaan lain yang merupakan Verjaring :
1. Adanya praktek dukun cabul dan Prostitusi terselubung dijalankan oleh oknum Polisi BBPM dan keluarganya. Sritomo dan Tomo Tambakromo.
2. Pengusutan dan pembuktian perkara penculikan da penyekapan anak dan istrinya di rumah Bambang Permadi, Tomo, Sritomo dan tempat lainnya ,selama beberapa waktu diduga ada lebih dari 14 Tahun oleh oknum Polisi BBPM, lalu kasusnya di samarkan dan alihkan dengan gugatan cerai.
3. Mengusut keterlibatan Oknum Dinas / kepala Sekolah ; Sunarto SPd, Dahlan Istanto, Subagi, dan Moh Sutopo. Yang sengaja mengalihkan opini gugat cerai, sebagaimana surat terlampir. Untuk diusut tuntas ada motif apa dibalik rekomendasi Gugatan cerai oleh kepala sekolah tersebut .
Kami prihatin dengan Kinerja Kepolisian terutama Polresta Pati yang lambat Penanganan Kasus ini ,ada Apa sehingga terlambat sekian lama, Sebab perkara jadi terkesan “Rekayasa permainan kasus ini”, padahal ada unsur Ps 378 dan Pasal penculikan ini sedang diusut kepolisian, dikemudian belakangan hari malah oknum-oknum ini ramai-ramai mengeluarkan surat gugatan cerai Korban ini” Terang Hartini.
“Untuk itu Urgen sekali , mohon oknum-oknum yang saya sebutkan diatas, diundang Polsek tambakromo di berita acara kan, terkait permufakatan jahat. Dan provokasi kasus PS. 332(1) KUHPidana, Di mana gelar perkara di rekayasa dan pelakunya lenyap,tak ada Khabar berintanya tentang keberadaan INDAH WAHYU WIDYAWATI yang adalah oknum guru SD3 Tambakromo, yang seharusnya juga dituntut , mohon tindakan Tegas untuk tindaklanjuti Polresta Pati, kepolisian polsek tambakromo, secara terpisah. Sebab hal tersebut tersebut masih dalam status klas eksyen ( berperkara ).” Yaitu adanya tipu muslihat ( rayuan, janji-janji ) sehingga wanita ( korban ) dibawa pergi, dan sampai sekarang Tahun 2015 tidak ada konfirmasi dan tidak kembali. Ps 332 dan Ps 374,372,378, penipuan dilanjutkan pencurian, perampasan hak orang lain ( istri dan anak ) sah orang la
in” Berikut isi muatan laporan dan permohonan Saya ke Polresta Pati”Lapor Hartini
Sebagai Pelapor, Hartini menyampaikan Tembusan Kepada :
1. Kapolres Pati
2. Kapolsek Tambakromo
3. Kapolsek Winong
4. Kapolsek Sukolilo
5. Dinas Pendidikan kabupaten pati
6. Kepala Sekolah SD 03 Tambakromo.
“Demikian permohonan Saya selaku Koinsiden yang ditunjuk Keluarga Korban” Pungkas Hartini .
( DDK/ Tim)