Pekanbaru kota,//Centralinformanasean.com – sepertinya Ucok Sanaro Lahagu lelah menunggu laporan kecelakaan kerja pada 05 Maret 2024 pihak dinas Pengawasan propinsi Riau belum ada tindakan ketegasan penanganan laporan atas kelalaian pihak perusahaan PT.HPM-Huzai putra mandiri subkon PT.AA-arara abadi lokasi kejadian belakang kantor R&D kampung pinang sebatang barat, kecamatan Tualang, kabupaten Siak-Riau.27 Oktober 2024. Pihak keluarga korban menyampaikan tindakan yang di lakukan pihak Dinas pengawasan provinsi Riau sangat lambat ironisnya sudah menjelang 6 (enam) bulan kita menunggu tindakan pihak Pengawasan yang menangani kasus tidak ada hasilnya, Sementara anak saya Ucok Sanaro Lahagu kepingin melanjutkan perobatan
BPJS ketenagakerjaan tidak ada pihak perusahaan membohongi kami, awalnya di sampaikan ada BPJS ketenagakerjaan setelah berlanjut berobat ketahuan di daftarkan sesudah kejadian kecelakaan kelanjutan operasi kepala Ucok gagal.”
“Hasil konfirmasi tanggapan Ibu Sondang yang menangani laporan menyampaikan pada 17/09/24. Nota Pemeriksaan I (satu) sdh kita sampaikan ke perusahaan pada tgl 10 september 2024, kita lihat 14 hr kedepan, apakah dilaksanakan perusahaan, jika tidak maka kita lanjut Nota pemeriksaan II. Berlaku nota pemeriksaan 1 s.d tgl 26 /09/24.
Baru kita terbit Nota pemeriksaan II
Pada tanggal 26 September 2024 hasil tidak ada,Pada tanggal 10 Oktober 2024 kembali awak media konfirmasi tanggapan perkembangan laporan ibu Sondang sebagai yang di tunjuk menangani laporan menyampaikan,20 Oktober gelar kasus karena pihak PT. HPM telah memborongkan pekerjaan tersebut seseorang” pada tanggal 21/10/24.kembali konfirmasi perkembangan laporan, Ibu Sondang sebagai pengawas ketenagakerjaan menjawab”Tanya sm kasi kagum pak
Beliau yg membuat jadwal untuk gelar kasus kecelakaan yang di alami pekerja, Atas petunjuk ibu Sondang sebagai pengawas ketenagakerjaan provinsi Riau,awak media konfirmasi kepada pak Safrizal sebagai kasi gakum lewat chat WhatsApp menanggapi dengan menjawab, Langsung aja kepengawasnya pak karena masih proses di bagian Pengawasan, Tegasnya.
“Harapan pekerja Ucok Sanaro Lahagu dan keluarga kepada pemerintah daerah dan pusat Kementerian tenaga kerja agar segera di proses laporan sesuai aturan dan Ucok segera di operasi dari tanggal 05 Maret 2024 sejak kejadian kecelakaan kerja sampai berita ini terbit Ucok Belum Bekerja karena kondisinya lemah dan pusing dan ekonomi hanya mengharapkan pemberian orang lain.”( Tim )