Centralinfomationasean.com-Pati, Pemerintah Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, menggelar audiensi terkait adanya dugaan penyerobotan tanah kas desa, rapat dipimpin oleh Kepala Desa Pasucen Wiwik Hariyanto dan dihadiri Camat Trangkil Wahyu Wuriyanto, Kapolsek AKP Suntoro, Danramil, ketua RT,RW, BPD, tokoh masyarakat dan bendahara pembangunan pagar makam. Yang berlangsung di Aula Balai desa setempat. Rabu (30/10/2024)
Kepala Desa Pasucen Wiwik Hariyanto, menjelaskan kepada semua yang hadir disini bahwa makam yang saat ini masih berlangsung pembangunan pagar, makam tersebut adalah kas bondo desa.
”Ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat dengan dasar penggunaanya berupa perdes, lho kok saya malah akan digugat dan dia mengaku dasarnya tanah itu milik leluhurnya, sebenarnya saya tidak ada masalah dengan Ketua panitia pembangun makam, yang saya masalahkan yaitu tindakan panitia pembangunan pagar makam yang menyerobot tanah bondo desa yang sudah bersertifikat atas nama Pemdes Pasucen dan penggunaanya termasuk dalam perdes tanah kas desa,”terang Wiwik
Lebih lanjut Wiwik menyampaikan, semua tanah di desa Pasucen terutama di dukuh Wonokerto Gandong ini berhasil mensertifikatkan sebanyak 3500 bidang tanah.” Termasuk bondo desa atas nama Pemerintah Desa Pasucen,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sekdes Pasucen menambahkan, dari awal kepala desa-kepala desa dulu di Desa pasucen,” Setahu saya tanah makam itu adalah tanah kas desa bukan milik pribadi.
Ini Dasarnya adalah adanya sertifikat Hak Pakai No.20 persil 65.S1nama pemegang hak adalah Pemerintah Desa Pasucen bukan punya kepala desa,”ungkapnya.
Camat Trangkil Wahyu Wuriyanto, mengatakan bahwa dari Kecamatan hanya mengawal pelaksanaan pemerintah desa sesuai dengan aturan yang ada, mengenai permasalahan kas desa yang dibahas ini, bahwa bukti secara sah yaitu kepemilikan dengan dasar terbitnya sertifikat yang sudah disaksikan bersama-sama tadi, tanah tersebut kepemilikannya milik Pemerintah Desa pasucen bukan milik kepala desa.”Tentunya asal usul terbitnya sertifikat sudah sesuai aturan dan proses serta kajian yang benar,”katanya
Sementara Kapolsek AKP Suntoro, mengatakan, jadi semua sudah jelas untuk kepemilikan tanah kas desa ini, dengan diterbitkan sertifikat.
”Disini saya tegaskan dengan peristiwa ini warga jangan mudah terprovokasi mari bersikap dengan kepala dingin, tolong jaga kondusif jangan ada hal-hal yang menimbulkan polemik dimasyarakat ,”ujarnya.
(Dik / sH)