Modus Ala Forum “Haryanto” ,dalam Pengisian Perangkat Desa 2024 Terulang .

banner 120x600
banner 468x60

Centralinfomationasean.com- Pati-Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tanggal 7-14 Oktober tahun 2024 sebanyak 264 Formasi yang terdiri dari 42 sekretaris desa, serta 222 posisi lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun di 125 Desa dari 17 Kecamatan.

LBH “AMAN” menganggap terdapat kesan bahwa Pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan karena dilakukan ditengah-tengah masa kampanye calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati.

banner 325x300

Solikhin, SH Ketua LBH “AMAN” Pati berpendapat, pembukaan calon perangkat Desa ini rawan diajukan gugatan PTUN karena proses penyelenggaraan pembukaan calon perangkat Desa di kabupaten pati melanggar asas penyelenggaraan pemerintaan yang baik sebagaimana diatur dalam Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Lembaga Bantuan Hukum “AMAN” yang di Ketuai Solikhin, S.Hi dan Pembina Karman Sastro, S.H, M.H menilai sejak awal Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa sebagaimana telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa pada tanggal 23 November 2023, bermasalah karena memberikan kewenangan yang absoult pada pemerintah desa yang dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai bentuk kecurangan dan praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan sejak proses pendaftaran hingga proses pemilihan Pihak Ketiga.

Pendapat Pembina LBH “AMAN” Karman Sastro, SH. MH, di duga seluruh formasi calon perangkat Desa di Kabupaten Pati sudah diperuntukan oleh calon pilihan dari Kepala Desa. Sehingga ada kesan dimasyarakat bahwa mustahil untuk melawan putra Mahkota tersebut. Hal ini selaras dengan temuan LBH AMAN tentang dugaan-dugaan pelanggaran selama proses pembukaan calon perangkat Desa di kabupaten Pati. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut;

Kepala Desa tidak Netral atau terdapat Konflik Kepentingan Kepala Desa, adanya dugaan pelarangan kepada masyarakat yang bukan putra mahkota kepala Desa untuk mendaftar calon perangkat Desa. Hal ini diduga untuk melindungi putra mahkota dari lolos menjadi perangkat Desa,”ujar Solikhin, SH.

Lanjut Solikhin, Rekayasa Pengabdian sebagai Persayaratan calon perangkat Desa. Dalam Pasal 28 Penyaringan Calon Perangkat Desa dilakukan melalui penskoran jasa pengabdian ditambah Ujian Tertulis dimana a. skor jasa pengabdian tertinggi adalah 30 (tiga puluh) dan skor Ujian Tertulis tertinggi adalah 70 (tujuh puluh). Untuk mendapatkan pengabdian tersebut ditemukan beberapa calon perangkat desa sengaja dibuatkan pengabdian oleh kepala Desa.

Selain itu ditemukan terdapat proses penghitungan skor yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbub.

Yang seharusnya itu dipilih berdasarkan nilai tertinggi karena adanya persingungan waktu, namun oleh panitia diakumulasi.

“Tidak adanya keterbukaan informasi dari panitia dan tidak adanya partisipasi publik dalam proses pembukaan perangkat Desa,”tegas Solikhin, SH.

Sastro, SH. MH menambahkan, bahwa sejak awal pembukaan perangkat Desa sudah tidak ada keterbukaan informasi mengenai dengan jadwal dan tahapan pengisian perangkat Desa dari panitia seleksi calon perangkat Desa.

Dibeberapa Desa calon perangkat Desa bahkan harus mengirimkan surat resmi kepada panitia seleksi calon perangkat Desa. Hal ini bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 diantaranya adalah asas Keterbukaan, Kepentingan umum dan Pelayanan yang baik

“Mekanisme Ujian dan Kerjasama dengan pihak ke 3 tidak transparan.

Bahwa panitia penyelenggaraan calon perangkat desa tidak berpedoman pada jadwal dan tahapan yang sudah dibuat oleh panitia terutama publikasi tentang pihak ke tiga yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan ujian tertulis,”kata Karman Sastro, SH. MH.

“Dalam tahapan tertulis terdapat waktu penandatangan antara kepala Desa dengan Pihak ketiga. Namun jadwal tersebut tidak sesuai dan tidak ada pemberitahuan ataupun informasi yang diberikan oleh panitia seleksi,”katanya lagi.

“Proses pemilihan pihak ke 3 sangat tertutup tidak ada proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam menentukan Pihak ketiga yang menyelenggarakan ujian bagi calon perangkat desa,”pungkas Karman Sastro, SH. MH.

Minimnya partisipasi publik dalam mengawasi penyelengaraan seleksi calon perangkat Desa.

(Sus/ Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *