Strategi KPK dalam pemberantasan Korupsi Melalui Pendidikan Antikorupsi.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com , Jakarta , KPK menyampaikan temuan 3 area resiko korupsi terbesar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Lokakarya Penguatan Integritas Ekosistem PTN/PTKN sivitas akademika Universitas Hasanuddin (Unhas) dan UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, 24 Oktober 2024.

Area pertama meliputi publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; area kedua meliputi pengadaan barang dan jasa; serta area ketiga meliputi pengelolaan keuangan.

banner 325x300

Hasil ini didapat dari proses asesmen mandiri pada program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang melibatkan 137 PTN.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthy menyampaikan bahwa 3 temuan area resiko tersebut di dapat dari proses asesmen mandiri pada program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang melibatkan 137 PTN.

Dian juga menegaskan korupsi di lingkungan akademis sangat ironis. “Kampus merupakan mitra strategis KPK yang telah lama menjalin berbagai kerja sama, melalui perekaman persidangan, pusat kajian, kuliah umum, pertukaran narasumber dan ahli, serta berbagai program kolaboratif lainnya. Sehingga penguatan integritas dan perbaikan tata kelola di kampus perlu dilakukan,” jelasnya.

Berdasarkan data @sahabatICW, sektor pendidikan masuk dalam lima besar kasus korupsi di 2023, dengan 30 kasus yang ditindak. Melihat tren ini, langkah pemberantasan korupsi di pendidikan perlu melibatkan seluruh pihak, termasuk sivitas akademika.

Melalui program PIEPTN KPK mengembangkan strategi utama untuk PTN yaitu penguatan tata kelola & pemberdayaan jejaring antikorupsi. Targetnya untuk membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan kampus yang bisa memajukan sektor pendidikan lainnya.

KPK fokus pada 12 area penguatan integritas di kampus, termasuk digitalisasi sistem, pengendalian gratifikasi, keterbukaan informasi, dan integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam kode etik akademisi. Setiap area ini disusun agar kampus bebas dari potensi korupsi.

Pengawasan internal dan Whistle Blowing System juga diprioritaskan untuk mendorong pengawasan yang lebih ketat. Ini membantu mencegah praktik-praktik penyimpangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana.

Dian juga mengatakan bahwa Keseluruhan area penguatan ini disusun untuk membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi mencegah munculnya praktik korupsi di lingkungan akademik. “Strategi KPK dalam pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan antikorupsi yang dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu insersi muatan antikorupsi pada kurikulum, membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas, dan pemberdayaan jejaring pendidikan antikorupsi,” jelas Dian.

KPK memberikan pendampingan, monitoring, dan evaluasi khusus kepada PTN/PTKN melalui tiga fokus utama dalam program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).

Fokus pertama adalah Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan meningkatkan kapasitas kampus dalam mengendalikan praktik gratifikasi.

Kedua, Pengelolaan Konflik Kepentingan, dengan memperkuat kebijakan untuk memastikan operasional kampus berjalan sesuai prinsip integritas.

Fokus ketiga adalah pada Publikasi, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, di mana KPK mendorong agar setiap kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat dilaksanakan secara transparan dan mengutamakan manfaat bagi publik.

(Sumber : KPK- Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *