Berabe .tiba tiba Beredar di WAG selebaran Pakta Integritas yang diduga kuat dari Sudewo-Chandra.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com , Pati , Tiba tiba Geger di Jagad Maya Beredar di WAG selebaran ” Pakta Integritas ” yang berbunyi diduga kuat dari Sudewo-Chandra, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati 2024-2029, yang isinya berjanji akan sejahterakan para Kepala Desa dan Perangkat Desa bila terpilih sebagai Bupati Pati pada Pilkada 2024 ini.

Dalam WAG Terpampang jelas janji Paslon tersebut pada pakta integritas yang ditandatangani oleh H. Sudewo, S.T., M.T. dan Risma Ardi Chandra pada 10/10/2024, dari poin 1 (satu) hingga poin 8 (delapan).

banner 325x300

Sedangkan yang paling menarik bagi para perangkat desa adalah poin 8 (delapan) yang akan memberikan perlindungan hukum terhadap para kepala desa yang tersandung hukum.

Sementara yang sangat menggiurkan para Kades dan Perades pada Pakta Integritas ini adalah yang tertera pada poin 4 (empat), dimana akan dialokasikan anggaran SILTAP (Penghasilan Tetap) ke-13 dan ke-14 bagi perangkat desa.

Namun yang jadi pertanyaan, kira-kira kondisi keuangan daerah ke depan seperti apa bunyinya. Sedangkan dengan penggunaan keuangan daerah seperti yang dilaksanakan sekarang ini aja, banyak infrastruktur yang tak tersentuh perbaikan, apalagi rabat beton.

Haruskah APBD tersedot habis demi kesejahteraan para Kades dan Perades?

Dalam hal kebebasan berpolitik, pilihan politik adalah hak setiap warga, tak seorangpun berhak intervensi, intimidasi maupun melarang untuk menentukan pilihan.

Demikian isi pakta integritas sebagaimana tertulis ”
Apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024-2029″, kami menyatakan dan menyepakati:

1. Kenaikan SILTAP secara berkala sesuai kemampuan keuangan daerah.

2. Tunjangan jabatan dan masa kerja bagi perangkat desa. Dalam hal ini dapat dilakukan pengkajian terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Jaminan JKN 4 program (JKM, JKK, JHT, JP) secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

4. SILTAP ke-13 dan ke-14 bagi perangkat desa. Dalam hal ini dapat dilakukan pengkajian terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Tambahan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) bagi perangkat desa yang tidak berbengkok. Dalam hal ini dapat dilakukan pengkajian terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pembekalan atau orientasi oleh Pemkab Pati bagi perangkat desa baru hasil pengisian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

7. Pembinaan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, melalui SE Bupati kepada Kepala Desa, dan disesuaikan dengan Petunjuk Penggunaan Dana Desa dari Kemendes.

8. Jaminan perlindungan hukum bagi Perangkat Desa dan Kepala Desa dari Pemkab Pati. Dalam hal ini dapat dilakukan pengkajian terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Pengisian perangkat desa mengutamakan jalur mutasi dengan memperhatikan SOTK PEMDES yang ada. Bisa diakomodir ketika Bupati mengkaji pengajuan ijin pengisian perangkat desa.

(Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *