Terkait Korupsi DANA BOK dan JASPEL Kejati Sumut kembali melakukan pemeriksaan terhadap 45 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN)Pemkab Tapanuli Tengah.

banner 120x600
banner 468x60

Tapteng,Sumut,Centralinfomationasean.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng terkait kasus korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 Rabu 6/11/2024.

Seltelah dilakukan pemeriksaan dijajaran Dinkes Tapteng sebagai saksi guna kelengkapan berkas. Untuk perkembangan selanjutnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut,kemudian dari ke 45 Orang ASN tersebut diketahui terdiri dari Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis yang dilakukan pemanggilan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berstatus sebagai saksi yang diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

banner 325x300

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng tersebut.”Ucapnya.

Ketiga tersangka itu yakni N Mantan Kepala Dinkes Tapteng, HNG Kasi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng dan HH Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng,HNG dan HH ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan dan merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar.

Kasi Penkum juga menjelaskan dana itu seharusnya menjadi hak para Pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk Dana Taktis Dinas Kesehatan Tapteng
diketahui tersangka N Mantan Kepala Dinas KesehatanTapteng dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 Juncto UU 20 Tahun 2001, tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Kemudian HNG dan HH dikenakan Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hasanuddin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *