Pati, Centralinformationasean.com, Masyarakat Kabupaten Pati saat ini baru di landa gelombang mosi tidak percaya atas pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati. Kegiatan ini sangat menarik banyak simpati dari berbagai kalangan, di samping menjadi buah bibir di masyarakat luas juga sangat santer beredar di media massa.
Ketidak percayaan masyarakat atas hasil kemurniannya khususnya para peserta yang ikut dalam pelaksanaan kegiatan pengisian perangkat desa. Mereka mencurigai hasil nilai ini sangat mungkin untuk di manipulasi. Itu dikarenakan adanya tenggang waktu beberapa hari dalam mengeluarkan hasil nilai ujian yang dilaksanakan di Aula Hotel UTC Semarang kemarin.
Dari hasil pengumuman kemarin (4/11/2024), yang di lakukan secara cepat dan kilat hanya dalam waktu kurang lebih satu jam per desa, menambah daftar ketidak percayaan masyarakat dan para pelamar mengenai hasilnya, mengapa penyampaiannya terburu buru.
Hal ini seperti diungkapkan oleh salah satu peserta dari Desa Sunggingwarno, Ahmad Muklis sebagai peserta calon pengisi perangkat desa dari formasi Sekdes (Sekertaris Desa).
Ahmad Muklis mendatangi kantor BLN dan menemui ketua Capraga Mohammad Chundori .
Ahmad Muklis menceritakan semua tentang lika liku perjalanan acara pengisian perangkat desa yang di ikutinya, dan mengajak bersama sama memberikan sanggahan tertulis ke kantor Kabupaten Pati dan juga ke kantor Gedung DPRD Pati,(6/11/2024).
Ahmad Muklis menjelaskan, ” waktu pengumuman hasilnya, saya minta pada panitia untuk menunjukkan amplop itu terlebih dahulu, dan waktu saya foto terlihat amplop coklat paling bawah ada bekas lem- leman (perekat), dan lem itu terlihat masih baru “.
Ahmad Muklis juga menjelaskan mengenai kejanggalan dalam penghitungan Skoring, ia mengatakan, ” salah satu peserta yang bernama “DEP”(inisial), SKnya adalah BPD, tapi kenapa kok yang di pakai adalah surat keterangan, padahal punya SK.
Sedangkan saya punya pengabdian sebagai anggota Karangtaruna dari tahun 2014 – 2019, dan saya mengundurkan diri tahun 2016, tapi dalam penghitungan Skori tidak di akui, padahal ada pengabdian dua tahun (2014 – 2016) , yang di hitung hanya perangkat desa saja.
Dengan segala aduan dan berkas atau bukti , yang terkumpul, Muhammad Chundori sebagai Ketua Capraga Kabupaten Pati mengatakan, ” kita akan kawal dan terus mengumpulkan bukti bukti itu, dan akan melangkah ke tahap selanjutnya. Supaya kemudian hari kegiatan kegiatan seperti ini di lakukan secara transparan.
( Sholihul)