Tentang Jurnalis Dan Kebebasan Pers

banner 120x600
banner 468x60

Riau,||Centralinfomtionasea.comJurnalis atau wartawan mempunyai peranan yang sangat penting di masyarakat. Dengan adanya pers, berbagai macam informasi dapat disebarluaskan demi pengetahuan masyarakat mengenai suatu peristiwa penting maupun sekedar informasi lalulintas. Jurnalis seakan menjadi jembatan penghubung antara informasi dan masyarakat agar mendapatkan berita terkini secepat dan seakurat mungkin.

Menjadi seorang jurnalis tentu tidak mudah, sama seperti profesi lainnya, banyak rintangan yang harus dihadapi untuk melakukan pekerjaan ini. Hal yang paling sering menjadi masalah seorang jurnalis adalah tentang kebebasan pers, tidak sedikit campur tangan atau tekanan dari pihak manapun yang menghambat pekerjaan jurnalis yang berakibat penyampaian pendapat dan informasi menjadi terganggu atau bahkan tertutup.

banner 325x300

Kebebasan pers di Indonesia sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuan adanya kebebasan pers agar mendorong transparansi dan akuntabilitas yang diberitakan, serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif.

Sebagai jurnalis tentu ada waktu dimana merasa lelah dan bingung menghadapi situasi di lapangan. Sebagai penyemangat agar dapat terus menjalani profesi jurnalis semaksimal mungkin, berikut Centralinfomtionasea.com, telah merangkum berbagai kata  tentang jurnalis dan kebebasan pers yang dikutip dari berbagai sumber.

Tentang Jurnalis dan Kebebasan Pers

1. “Wartawan adalah profesi, yakni harus didasari pengetahuan dan keterampilan, sekalipun dulu otodidak dan sekarang harus berpendidikan resmi, lantas memiliki organisasi profesi yang didalamnya harus pula punya kode etik. Yang penting, wartawan harus punya integritas, kesetiaan pada profesi untuk membela rakyatnya, terutama rakyat yang dizalimi.” ucap ( Liz S. Giawa )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *