Centralinfomationasean.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan tahap II dalam proses hukum kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel. Dalam tahap ini, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, serta pengembalian kerugian negara. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya inisial IJH, Kepala Divisi III Waskita Karya inisial SAP, dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa tersangka BHW telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 22.591.320.000.
“Uang itu nantinya akan diserahkan kepada negara atas kerugian yang ditimbulkan,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Vanny menjelaskan, setelah tahap II selesai, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Penuntut Umum Kejari Palembang. “JPU Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palembang,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga petinggi PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan LRT Sumsel yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun anggaran 2016-2020. Ketiga petinggi tersebut adalah T, IJH, dan SAP.
Reporter:Ali ( Kabiro Muba )