Centralinfomationasean.com-Jakarta Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait penundaan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% menunjukkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan tersebut dengan matang.Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah kemungkinan akan menunda penerapan kenaikan tarif PPN tersebut.Misbakhun menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai skenario kebijakan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.
“Pemerintah sedang melakukan exercise. Artinya, mereka membahas segala kemungkinan terkait berbagai kebijakan, tidak hanya PPN,” ujar Misbakhun usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).Misbakhun juga mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12%.
Menurutnya, pemerintah serius mempertimbangkan pandangan masyarakat dalam proses pembahasan kebijakan ini.
“Saya sudah berbicara dengan Bu Sri Mulyani, dan pemerintah benar-benar mendengarkan pandangan masyarakat secara serius. Kami di DPR memberikan ruang kepada pemerintah untuk melanjutkan kajian hingga batas waktu 1 Januari 2025,” jelasnya.Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bungkam terkait kepastian PPN 12% tetap dilaksanakan pada Januari 2025 atau ditunda.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang memberi isyarat kepada masyarakat agar bersabar menunggu kabar terbaru dari Pemerintah mengenai kepastian pelaksanaan PPN 12% tersebut.
“Nanti kita lihat,” kata Suahasil Nazara usai menghadiri acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, ditulis Minggu (1/12/2024).
Pernyataan Luhut
Respon itu menyusul pernyataan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Luhut menyebut pemerintah akan memundurkan penerapan kenaikan tarif PPN 12%.
“Ya hampir pasti diundur,” ujar Luhut, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara.
Luhut mengatakan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Sebagai informasi, kenaikan PPN 12% itu tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12%.
(Hasanuddin)