Mandailing Natal – centralinformationasean.com –
Terciderainya Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah menjadi salah satu prioritas Bawaslu selaku Badan Pengawas Pemilu agar Pesta Demokrasi dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Salah satu bentuk kecurangan di Pilkada dan dinilai telah mencederai pesta demokrasi adalah adanya permainan “money politic” serta keterlibatan ASN di dalamnya.
Dalam undang-undang nomor: 1 tahun 2015 dan telah diubah dengan undang-undang nomor: 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pada Pasal 73 ayat (4) disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (Tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (Tujuh puluh dua) bulan, dan denda paling sedikit Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
Seperti yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024, dimana salah satu Tim dari Pasangan Calon (Paslon) bernomor urut 1 (ONMA) melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina tentang adanya dugaan permainan politik uang (money politic) yang terjadi di Desa Sihepeng IV, Kecamatan Siabu, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang disampaikan kepada tim Kampanye Harun-Ichwan (ONMA) pada, Minggu (01/12/24).
Informasi diterima, begitu mendapatkan laporan warga, perwakilan dari Tim Kampanye ONMA ‘Khairun Nasution pun langsung melaporkannya ke Bawaslu Madina.
Sementara itu, Khairun menerangkan bahwa dugaan permainan money politic (politik uang) di Desa Sihepeng IV, Kecamatan Siabu dilakukan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Benar, saya tadi melaporkan ke Bawaslu. Adapun bukti-bukti yang kami sampaikan, surat pernyataan, dan uang sebesar Rp 50.000,-,” jelas Khairun kepada wartawan
Adanya dugaan praktik money politic dinilai akan membawa keuntungan bagi salah satu paslon, dan tentunya akan berdampak kerugian besar bagi paslon lainnya, dan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) justru membuktikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lagi berjalan netral, jujur dan rahasia sehingga menjadi suatu kegagalan bagi pengawas pemilu bila pelanggaran seperti disebutkan diatas tidak dapat ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Masyarakat disuruh memilih SAHATA, atau Paslon nomor 2. Dalam undang-undang Pilkada sendiri kita ketahui, money politic itu dilarang. Dengan temuan ini kami harapkan Bawaslu Madina bisa bersikap adil dan menindaklanjuti laporan kami,”sebut Khairun.
Ditempat terpisah, Tim “ONMA” juga menemukan adanya indikasi ke tidak netral an salah satu oknum Lurah di wilayah Panyabungan III, dan juga sudah dilaporkan oleh Katua DPC PAN Madina ‘Niss’ad Siddiq ke Bawaslu Madina.
“Dalam laporan yang kita sampaikan kepada Bawaslu Madina, kita juga menyerahkan barang bukti rekaman suara seorang warga yang diancam oleh lurah Panyabungan III. Ini sudah jelas mencederai demokrasi Pilkada Madina,” jelas Niss’ad Siddiq usai melaporkan ke Bawaslu Madina.(MJ)