Daerah  

Hartini Sommasi Dinas Pendidikan Pati, Soal insentif Tunjangan Klien

banner 120x600
banner 468x60

CENTRALINFORMANASEAN.COM,

Pati, Bertempat di Dinas Pendidikan Pati ,Hartini dari Arum Taylor menyampaikan Sommasi kepada Dinas Pendidikan, seharusnya  Layak memberi punishmen kepada bawahannya oknum Guru inisial WW , PNS Dinas ” Gugatnya.

banner 325x300

Sebagai  juru bicaranya Perkara Aquo ,Hartini , menyampaikan Sommasi dari Korban Penelantaran oknum Guru ini , Kepada PJ.Bupati Pati  yang punya  berkewenangan untuk menegur Kepala dinas pendidikan Kabupaten Pati Tulus Budianto , agar dalam waktu dekat segera menanggapi Sommasi dari Kliennya tersurat guna  menyelesaikan persoalan kemelut Resolusi atas Hak insentif dan tunjangan kemahalan dan hak bugeter dan Kemahalan (24/9/2024).

Disampaikan  Oleh Hartini Bahwa Kepala Dinas pendidikan kecamatan Tambakromo , Mohamad Sutopo Selain mencla mencle , d diduga kuat mengangkangi semua peraturan perundang-undangan dan etika profesi PNS , terkait penyimpangan Hak dan kewajiban seseorang , penyaluran insetif tunjangan Gaji seorang suami dari PNS di dalam instansinya secara berlarut larut.

Oleh fihak korban yang ditelantarkan Selama 14 tahun. , Sutopo yang berjanji ternyata ingkar,  dianggap melanggar ketentuan UUD 1945 pasal 28 F , bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi, keluarga dan pengaruh sosialnya.Dengan menggunakan saluran yang disediakan oleh Negara.

Bahwa Negara menjamin pemenuhan Hak-hak perseorangan dengan stakeholder yang timbul akibat suatu persoalan , perjanjian , Nota dan peraturan UU tersebut . Pada intinya Korban Merasa diperlakukan tidak manusiawi dan diterlantarkan berlarut larut oleh dinas Pendidikan tambakromo atas kejadian tersebut . Korban an. inisial “DDK” seorang suami yang diterlantarkan yang selama ini menuntut pemenuhan tanggung jawab Dinas Pendidikan atas Hak insentif tunjangan sebagai suami PNS aktif dan Hak kemahalan sebagai Suami sahnya selama ditinggalkan selama sekira 7 tahun sejak 2010 oleh seorang PNS yang adalah istrinya sendiri.

Korban  merasa Haknya di serobot bertahun tahun oleh Dinas Pendidikan , akibat suatu perkara Hukum yang seharusnya menjerat IW , oknum Guru SD bermasalah kriminal Pidana dan perdata yang sudah dilaporkan Kepada Fihak yang berwajib maupun lembaga yang berkaitan .

Akibat kejadian ini korban sangat menderita beban material dan immaterial , dirugikan senilai lebih dari Rp. 500 juta – an, secara perhitungan Regulasi Prosedural semestinya hak itu dapat diperhitungkan melalui Nomenklatur dan secara Hirarkis Kedinasan . Korban “DDK” yang merasa ditelantarkan Berlarut -larut ,selanjutnya mengajukan Somasi Kepada Ombudsman RI untuk membantu menyampaikan perihal permasalahan yang bersangkutan .

Perihal atas Dugaan kepala dinas pendidikan Tambakromo , Pati tersebut melanggar ketentuan UU .no . 11. 2018 yang intinya tidak bersedia menyelesaikan secara transparan dan menyelesaikan semua pengaduan pengadu yang hendak menyelesaikan pengaduannya .Bahkan sampai sekarang , 24/ 9/2024 kepala Dinas tersebut selalu menghindar dan berkilah jika ditemui di kantornya.

Melalui Media Central Asian investigasi ini ” berharap ada penyelesaian oleh Dinas pendidikan Kabupaten Pati atas kemelut di dalam kordinator UPT Pendidikan Tambakromo ini . karena selama ini “STP” selalu berkelit dan berbelit belit , bahwa “semua perkara sudah bukan urusan tanggung jawabnya lagi , karena sesuai peraturan birokrasi dia sekarang hanya Koordinator “terangnya kepada perwakilan Korban.Dalam hal ini terkesan bahwa “selama ini Kepala dinas Pendidikan Tambakromo tak Jelas dalam Kebijakan atas semua keputusan berdasarkan kemauannya sendiri ( Overmach) dan atas dasar opininya sendiri tanpa menghiraukan dampak sosial ,masyarakat dan keluarga akibat Keputusannya itu dan tidak melalui mekanisme proses yang wajar singga wajar jika dikatakan melanggar peraturan pemerintah yang ditetapkan dan membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan reformasi Birokrasi.

Terkait Upaya Resolusi penyelesaian Oknum guru SD Negeri 03 Tambakromo yang diduga Bermasalah Kriminal tersebut dan terkesan menutup-nutupi persoalan intinya dengan membuat alibi bahwa korban menderita gangguan kejiwaan, suatu hal yang lebih tidak bermartabat lagi . ” Seharusnya pejabat Negara menjadi teladan yang baik yang tidak mempersulit urusan yang sepele seperti ini , sebab semua dalah kewenangannya termasuk memberi punishmen kepada bawahannya ” harapan kuasa insiden korban .

Melalui juru bicaranya Hartini Arum , korban menyampaikan permintaannya Kepada Bupati Pati dan yang berkewenangan untuk menegur Kepala dinas pendidikan tersebut, agar dalam waktu dekat segera menyelesaikan persoalan kemelut Resolusi atas Hak insentif dan tunjangan kemahalan dan hak bugeter lainnya. ( SHD )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *