Guru ekstrakurikuler Seni-budaya SMK Al-falah Winong diduga Kuat terindikasi ” Cabuli” Siswinya Sendiri

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, 19/12/2024, Pati,Kriminal , Seorang guru extra kurikuler musik SMK alfalah diduga sangat Kuat melakukan tindak Asusila dan perzinahan dengan Siswinya. Atas Pemberitaan sebelumnya tersebut,Oleh Media sengaja tidak menyebut Nama pelaku ataupun Korban ,sebab sedang dalam penyelidikan dan Pengembangan , jika terbukti ada saksi ,bukti dan laporan akan segera dilaporkan selanjutnya ke Unit PPA Reskrim Polresta Pati atas Jerat “dugaan pencabulan ‘ terhadap muridnya sendiri ,C (19).

Kejadian itu terungkap disaat korban seorang Siswa Kelas XII yang masih di bawah umur itu bercerita kepada Rekan dan orangtuanya,namun untuk menutupi aib maruwah orang tua pelaku memohon Kepala Sekolah juga bersama sama menutupi kasus ini .

Berdasar Sumber akurat , menyebutkan, bahwa Sebenarnya Kepala Sekolah SMK Alfalah ,Muchlisin juga diduga mengetahui Rumor berkembang tersebut dan Aroma tidak sedap tindakan Asusila yang diduga dilakukan oknum Guru ini menyebar di masyarakat.

Selanjutnya ada saksi yang menyampaikan tumor tersebut adalah “Benar” kepada kepala sekolah ,namun kepala sekolah tidak ambil pusing dengan perbuatan serupa itu, ada juga yang berspekulasi jika Kepala Sekolah SMK Alfalah sengaja menutup nutupi aib ini atas permintaan Keluarga pelaku dan permintaan istri pelaku yang juga mengajar disana.

banner 325x300

Reskrim Polresta Pati diminta Masyarakat Madani Indonesia dan insan Media untuk segera melakukan Pengembangan,Penyelidikan Atas Rumor tersebut, Kapolresta Pati semestinya segera perintahkan Tim menyelidiki kebenaran Rumor yang berkembang tentang seorang oknum guru les Musik di SMK Al- Falah ,Winong tersebut untuk dapat segera ditangkap ,ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.

“Ya benar. Beberapa informasi masyarakat dan laporan Para orangtua korban” Ungkap MN, seharusnya anggota Polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti sehingga Kepolisian dapat segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

M menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka pada suatu hari sore Sabtu malam Minggu, di ruang Kelas kursus musiknya. Saat itu, tersangka hanya berdua saja dengan korban.

“Tersangka yang berdua dengan korban di dalam ruang les musik tersebut diduga meminta korban untuk memuaskan hasrat seksualnya,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan tersangka sebagai seorang Guru ini leluasa , membujuk rayu korban untuk melenturkan jari tangan dengan memegang organ intim tersangka.

Selama kejadian berlangsung, tersangka juga bernyanyi.

“Sebelum melakukan hal tersebut, tersangka mematikan lampu terlebih dahulu dan menutupi mata korban dengan masker dan mengganjal pintu Kelas , Sambil melakukan hal itu, tersangka sebagai penyanyi melantunkan lagu lagu,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini tersangka melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

( SHd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *