Agen Pupuk Sumber Rejeki Pekalongan diduga bertahun Tahun jual diatas Het dan Kemplang Pupuk Petani Winong

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, Pati, Pemilik kios pupuk Sumber Rejeki ,Suhadi di kompleks pasar Winong Kecamatan Winong ,Pati ,Jawa Tengah berlangsung bertahun tahun , terkesan kebal hukum.

Humus subsidi yang sudah ditentukan nilai jualnya, malah diedarkan di atas harga eceran tertinggi (HET) Oleh Pemerintah .( 26/12/2024)

banner 325x300

Untuk Urea subsidi yang semestinya dijual Rp112.500/karung ukuran 50 kilogram, pada praktiknya diedarkan Toko Sumber Rejeki itu seharga Rp135.000.

Hal ini membuat petani di Beberapa Desa di Karangkonang ,Tanggel ,Page Disan dan Pekalongan, Kecamatan Winong merasa gerah ,atas Ulah UD pengecer Pupuk ini ,berbagai modus termasuk mengurangi Timbangan juga dilakukan. Secara massif Oleh Suhadi .Masyarakat mengetahui Semua kelicikan Suhadi dalam pendistribusian setiap pupuk subsidi terikat pada regulasi yang sudah ditentukan pemerintah, tetapi tetap dilanggar dengan berbagai cara . Perbuatan Curang ini ada sanksi pidana bagi pemilik kios yang menjualnya di atas HET.

“Setau kami, pupuk Urea subsidi itu HET-nya kan Rp112.500/karung” ungkap seorang Warga. Coba Ini malah dijual sesuka hatinya aja. Kadang kami beli Rp145.000 – Rp160.000/karungnya, bahkan tak Jarang sampai 200 ribu.

Padahal kalau dijual sesuai aturan pun, dah ada Keuntungan untuk pemillik kios,” kesal petani di sana, Kamis (25/12/2024) pagi, sembari meminta identitasnya tidak dipublikasi.

Bukan hanya itu, kios-kios penjual kebutuhan petani di Kecamatan Winong ini selama ini dengan bebasnya menjual pupuk subsidi di luar wilayah edarnya,dimana Jatah Wilayah Winong dibuang ke luar Daerah demi keuntungan Pribadi.

Asal harga cocok,oleh Suhadi pemilik kios tak segan-segan menjualnya dengan skala besar.

Latif, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinastan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pati untuk Kecamatan Winong seolah tutup mata belum konfirmasi memberikan Klarifikasi terkait hal itu. Hingga berita ini diterbitkan, aplikasi perpesanan WhatsApp miliknya sedang tidak aktif.

Ulah para pemilik kios nakal ini, jelas bertentangan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khusunya di bidans swasembada pangan.

Kemudahan dan ketersediaan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai, justru terkesan hanya isapan jempol belaka.

Sejatinya, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Para oknum pemilik kios yang menjual pupuk di atas HET, bisa dipidana dengan pasal berlapis.

Diantaranya seperti pasal 30 ayat 2, pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun

( Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *