Centralinformationasean.com)Lombok/Wayan Agus Suartama alias Agus buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Penahanan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis ini.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan keputusan penahanan terhadap Agus Buntung sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.”Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ujarnya, Kamis,
“Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.
Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitasNantinya, Agus Buntung juga akan mendapatkan tenaga pendamping.
Agus Buntung Berontak
Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, mengungkapkan Agus Buntung sempat memberontak saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas.Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ucap Kurniadi,Menurutnya, sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.
Sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus Buntung tetap sebagai tahanan rumah.sumber:tim