Nasional

Aktivitas Pengerukan Tanah Urug (galian C) yang berlokasi di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah Di duga Tidak memiliki Izin Resmi

12
×

Aktivitas Pengerukan Tanah Urug (galian C) yang berlokasi di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah Di duga Tidak memiliki Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

Centralinformationasean.com)26/5/25) Tapanuli Tengah-, Aktivitas Pengerukan Tanah (galian C) yang berlokasi di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR).

Pengerukan tersebut terpantau oleh awak media yang sedang melintas dan dilakukan secara terbuka pada Sabtu, 24 Mei 2025 pada pukul 11.23 WIB.

Aktivitas yang diduga dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dilakukan secara terang-terangan seperti kebal hukum.

Hal tersebut diperkuat setelah beberapa warga memberikan keterangan bahwa kegiatan pengerukan diduga dilakukan oleh seseorang bermarga Hutagalung dan kerap dipanggil gabe sudah berlangsung lama tanpa berdirinya plang izin sebagaimana mestinya.

“Kami resah dan khawatir akan dampak yang ditimbulkan, seperti longsor, banjir dan jalan berdebu dan kegiatan tersebut sudah terbilang lama” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Sampai saat ini, pihak yang berwenang dan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan tindakan tegas, kami berharap pihak yang berwajib dapat melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku yang merasa kebal hukum danmengkangkangi Undang-Undang” tuturnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga yang melakukan aktivitas pengerukan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Penulis:(Cerdas Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *