Ragam

Anggaran Dipangkas 100 Persen, Perawatan Kantor Camat Lubuk Dalam Gagal Total

16
×

Anggaran Dipangkas 100 Persen, Perawatan Kantor Camat Lubuk Dalam Gagal Total

Sebarkan artikel ini

Lubuk Dalam – Kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 berdampak pada tidak terealisasinya sejumlah rencana kegiatan perawatan fasilitas pelayanan publik di tingkat kecamatan. Salah satunya terjadi di Kantor Camat Lubuk Dalam, di mana anggaran perawatan gedung kantor dan aula serbaguna tidak dapat dilaksanakan karena pemotongan anggaran secara penuh.31 Desember 2025

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, terdapat beberapa bagian bangunan Kantor Camat Lubuk Dalam yang menunjukkan kondisi membutuhkan perawatan, antara lain indikasi kebocoran pada bagian atap kantor, serta kondisi lantai dan atap Aula Serbaguna yang telah mengalami penurunan fungsi. Aula serbaguna tersebut merupakan fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Mengacu pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2025, Kecamatan Lubuk Dalam sebelumnya merencanakan anggaran Rp200 juta untuk perawatan Kantor Camat Lubuk Dalam dan Rp200 juta untuk perawatan Aula Serbaguna Kantor Camat Lubuk Dalam. Belanja modal taman Rp.90.juta Namun,  rencana kegiatan tersebut dibatalkan dan tidak masuk dalam pelaksanaan anggaran, sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja daerah.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Camat Lubuk Dalam menyampaikan bahwa seluruh anggaran perawatan dimaksud dipotong 100 persen, sehingga tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan. Kondisi ini terjadi dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang tengah mengalami penyesuaian, sebagaimana disampaikan Bupati Siak dalam konferensi pers sebelumnya terkait keterbatasan kas daerah dan penataan ulang prioritas fiskal menuju Tahun Anggaran 2026.

Tidak terealisasinya perawatan fasilitas pelayanan publik ini menjadi perhatian, mengingat ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana merupakan bagian dari indikator penyelenggaraan pelayanan publik. Secara normatif, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga keberfungsian aset daerah agar tetap mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan keberimbangan. Dari sisi substansi, isu ini berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan tanggung jawab pengelolaan anggaran serta pemeliharaan aset daerah.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi faktual dan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepada pihak terkait, hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna melengkapi informasi dan menjaga akuntabilitas publik.tutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *