Apakah Pencemaran nama baik di WhatsApp dapat dituntut Hukum .

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com ,Iptek, Pesan-pesan/ chat wa (whatsapp) yang diterima merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan .

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

banner 325x300

Saat orang mau melaporkan kasus yang barusan alami via whatsapp.

Seseorang tidak dikenal tiba tiba chat saya dan memaki maki saya dengan kata kata kasar.

Diduga orang tersebut marah lantaran saya tidak mengangkat telponnya.” Demikian pertanyaan yang diajukan oleh Nina Yunita dalam situs Legal Smart Chanel Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (7/2/2022).

Menurut Nina, yang bersangkutan berniat mencari kos di Jawa Timur, lalu menghubunginya.

Namun Nina tidak segera mengangkat karena lagi repot.

“Saya hanya bisa respon dengan chat lalu saya tanya baik baik tapi dijawab dengan perkataan yang kasar. Tolong kasus ini segera ditindak lanjuti.
Saya ingin yang bersangkutan diberi hukuman agar jera karna orang tersebut terus menerus memaki maki saya padahal chat nya sudah tidak saya respon,”.Demikian respon Nina

Pada situs yang sama, pertanyaan itu dijawab oleh Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).

Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dapat diterapkan bagi tindakan/perbuatan menyerang kehormatan seseorang, termasuk bila perbuatan tersebut dilakukan dengan gambar dan tulisan, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Inspirasi hukum ini semata-mata hanya pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.

(Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *