Awak Media Temukan Kejanggalan Tambang Galian C tersebar di Wilayah Sedan Rembang, diduga di Backup Stakeholder

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, 17/12/2024, Kriminal ,Maraknya tambang ilegal galian C di wilayah Rembang di duga belum pernah tersentuh hukum.

Hal ini di buktikan atas temuan awak media di lapangan yang melihat aktivitas tambang yang beroperasi bebas leluasa dan seakan akan kebal dengan hukum. Jumat, (17/12/24)

banner 325x300

Saat Pimpinan media Suara masyarakat memberikan informasi lewat aplikasi whatsapp kepada Katim Resmob Polres Rembang Sebut saja Y dirinya mengatakan bahwa “saya tidak mengurusi urusan tambang”Balasnya dengan singkat kepada awak media.

Salah Pimpinan media Suara masyarakat sudah menjelaskan bahwa tambang tersebut diduga tidak berijin atau melawan hukum, padahal jelas – jelas itu menyalahi aturan undang-undang yang berlaku. Harus kemana lagi awak media dan masyarakat melaporkan jika informasi saja di abaikan seorang oknum polisi yang menjabat sebagai Katim Resmob Polres Rembang.

Menurut informasi di lapangan bahwa yang melakukan penambangan ilegal yang diduga tidak berijin itu adalah milik “J” yang berada di Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, dimana saat J menambang diduga sudah menggali tanah milik warga yang sudah SHM dan selama ini Kegiatan J selama menambang belum pernah tersentuh hukum.

Dengan kejadian tersebut Pimpinan awak media Suara masyarakat yang merasa diintimidasi Pelaku Tambang berencana akan membuat laporan ke Mabes Polri dan DPR RI Komisi III melalui kuasa hukumnya Joko Purnomo S. H.beserta bukti – bukti yang ada.

(Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *