Pekanbaru-Centralinformationasean.com,
Kejati Riau melalui bidang pidsus meraih penghargaan sebagai Terbaik III atas kontribusinya dalam pemberitahuan penanganan perkara melalui SPDP online kepada KPK yang diberikan dalam apel kerja yang dipimpin langsung oleh Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., dan diikuti PJU serta seluruh pegawai.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Riau dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Penerapan SPDP online tidak hanya mempercepat proses pelaporan perkara, tetapi juga memperkuat koordinasi antara Kejati Riau dan KPK. Penghargaan tersebut menjadi hasil kerja keras seluruh jajaran yang senantiasa menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Dalam amanatnya, Kajati Riau menekankan pentingnya membangun kekompakan dan semangat kerja sama di lingkungan institusi. Kajati mendorong seluruh pegawai untuk menjaga nama baik lembaga dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Selain itu, kajati mengingatkan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan agar setiap pekerjaan bernilai ibadah dan membawa keberkahan.
Pencapaian ini menjadi motivasi bagi Kejati Riau untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Inovasi dalam penggunaan teknologi informasi, seperti SPDP online, akan terus dikembangkan guna mendukung proses hukum yang efektif dan efisien. Selain itu, sinergi dengan berbagai lembaga penegak hukum akan terus diperkuat demi mewujudkan keadilan yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, Kejati Riau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik. Setiap prestasi yang diraih akan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Dengan semangat kerja sama dan integritas yang tinggi, Kejati Riau siap menghadapi berbagai tantangan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasipenkum Kejati Riau
Editor : Dedi U.