Cabut Izin PT Hindoli Jika Benar Lakukan Pembiaran Terhadap Aktivitas Illegal Drilling

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, Sekayu 29-1-2025
Terindikasi PT Hindoli Turut Serta Lakukan Pembiaran Aktivitas Illegal Drilling

MUBA – Maraknya pengeboran sumur minyak ilegal dilahan perusahaan atau HGU PT Hindoli Kecamatan Keluang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

banner 325x300

Semakin masifnya aktifitas pengeboran sumur minyak ilegal di lahan perkebunan milik PT Hindoli ini menuai sebuah pertanyaan, apakah hal tersebut luput dari pantau pihak perusahaan ataukah ada oknum perusahaan PT Hindoli yang bermain didalamnya.

Karena berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Didalam undang-undang manapun tidak ada aturan yang mengacu bahwa lahan HGU bebas digunakan untuk pengeboran sumur minyak ilegal tanpa izin.

Pembiaran yang dilakukan PT Hindoli terhadap Illegal Drilling yang ada dalam wilayah HGU tersebut menggiring opini publik bahwa dengan tutup matanya PT Hindoli tersebut meyakinkan seluruh pihak, adanya oknum perusahaan yang bermain dan menerima Fee dari hasil sumur minyak ilegal tersebut.

Bahkan secara beruntun telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang ada di lahan perkebunan PT hindoli hingga kerusakan lingkungan semakin sulit diatasi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP menyampaikan, Apabila benar adanya indikasi pembiaran tersebut, masyarakat meminta agar izin usaha dari PT Hindoli untuk dicabut karena menyalahgunakan lahan HGU perkebunan yang dibuat jadi tempat aktifitas Illegal Drilling.

“Bebasnya aktifitas Illegal Drilling di wilayah perusahaan ini jadi pertanyaan, dimana pihak PT Hindoli hingga pengeboran ilegal semakin bebas dilakukan, jika ini termasuk pembiaran maka kami IWO Muba meminta agar izin usaha lahan HGU dari PT Hindoli tersebut segera dicabut,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila aktifitas Illegal Drilling tersebut dibiarkan maka kerusakan lingkungan akan semakin banyak.

“PT Hindoli perlu mengambil sikap guna mencegah aktifitas Illegal Drilling semakin menjamur.apabila tidak ada langkah yang diambil maka hal ini memperkuat dugaan bahwa oknum PT Hindoli terindikasi kongkalikong didalamnya,” tegasnya.

Sementara itu Nuning Maryati Communication Lead PT Hindoli saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihak PT Hindoli berkomitmen bisnis perusahaan kelapa sawit dan menolak adanya kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,termasuk operasi kelapa sawit kami di PT Hindoli.sejalan dengan komitmen ini,kami tidak mendukung atau berpartisipasi dalam aktifitas pertambangan masyarakat tanpa disertai izin di wilayah operasi Hindoli, perkebunan Tanjung Dalam, Sumatera Selatan. Sebagai perusahaan yang menjunjung dan peraturan di negara tempat kami beroperasi, kami tidak mendukung aktifitas yang tidak terdaftar dan mematuhi peraturan lingkungan, kesehatan dan keselamatan nasional,” jelasnya.

Kemudian dijelaskan pula PT Hindoli berkomitmen mencegah dan mengatasi setiap bentuk pelanggaran serta keterbukaan informasi terhadap masyarakat.

“Sejalan dengan komitmen keberlanjutan kami, PT Hindoli secara aktif bekerja untuk mengatasi dan mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran. Kami telah mendokumentasikan semua insiden secara rinci dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan terbuka,” tandasnya.

Repoter : Edi Safarudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *