Camat Hutabargot Diminta Hentikan Pekerjaan Proyek P3A di Desa Bangun Sejati

banner 120x600
banner 468x60

Mandailing Natal – centralinformationasean.com –
Selaku orang nomor satu di Kecamatan, Camat Hutabargot patut menghentikan sementara pekerjaan Proyek P3A di Desa Bangun Sejati kerena diduga banyak kejanggalan pada proses pelaksanaannya, termasuk pada administrasi keberadaan 2 (dua) Kelompok Tani (Poktan) bernama Maskota dan Sahata yang diduga kuat adalah Kelompok Tani siluman, karena berdasarkan penelusuran awak media, di Kecamatan Hutabargot hanya ada 1 (satu) Kelompok Tani terdaftar yaitu atas nama Kelompok Tani (Poktan) Maju Bersama.

Pelaksanaan pengerjaan proyek P3A yang saat ini sedang berjalan di Desa Bangun Sejati, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal menjadi sorotan utama publik akibat banyaknya kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur proyek semestinya.

banner 325x300

Terpantau dilokasi, meski pengerjaannya masih berlangsung, akan tetapi bangunan irigasi itu terlihat hancur dan dinilai amburadul, lantaran diduga dikerjakan hanya asal-asalan karena tidak sesuai spesifikasi oleh kontraktor, diduga kontraktor bangunan tidak melihat dari kebutuhan masyarakat petani namun untuk meraup keuntungan dari kegiatan tersebut, lantaran dinilai jauh dari pengawasan oleh instansi terkait.

Sebelumnya, pembangunan saluran irigasi tersebut diketahui merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3A) tahun 2024, melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) direktorat jenderal sumber daya air balai wilayah sungai Sumatera II Medan, satuan kerja operasi dan pemeliharaan SDA Sumatera II. Dan program tersebut ada dua titik di Desa Bangun Sejati, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina. Diantaranya adalah P3A Tani Sahata dan P3A Mahkota.

Dan belakangan ini terungkap bahwa Kelompok Tani Sahata dan Mahkota di desa Bangun Sejati sebagaimana tercantum dalam papan proyek pekerjaan tersebut tidak terdaftar sebagaimana mestinya, menurut keterangan dari Koordinator Pertanian Kecamatan Hutabargot ‘Gusnar’ ketika ditemui, kepada awak media mengatakan bahwa dirinya tidak mengenali kedua Kelompok Tani tersebut.

” Yang ada resmi terdaftar di kami, Kelompok Tani yang ada di Kecamatan Hutabargot ini adalah kelompok tani dengan nama Maju Bersama, kami tidak mengenal itu”, jelasnya.

Sementara itu sebelumnya, Camat Hutabargot ‘Setyaning Srimaryani’ saat ditemui diruang kerjanya mengatakan akan mencoba berkoordinasi dulu dengan Koordinator pertanian di Kecamatan yang ia pimpin, pada saat itu Camat Hutabargot tidak menyebutkan apakah beliau mengenali kedua Kelompok Tani tersebut (Mahkota dan Sahata), namun logikanya, mustahil seorang penguasa wilayah tidak mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya, apalagi dengan program P3A i tersebut.

Disisi lain, Tenaga Tugas perbantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) SDA ll Sumut ‘Yusuf’ mengaku tidak tahu menahu tentang kegiatan P3A Tani Sahata dan P3A Tani Mahkota di desa Bangun Sejati , Kecamatan Hutabargot yang masih berlangsung tersebut.

“Saya tidak tau kegiatan itu disitu, bahkan kelompok tani yang kalian sampaikan itu tidak ada terdaftar di kantor kami,” bebernya.

Sementara itu, salah seorang pekerja bangunan irigasi tersebut mengaku soal bahan yang digunakan untuk kepentingan bangunan tersebut mereka hanya mengikuti arahan kontraktor. Bahkan pekerja itu pun mangakui mereka tidak menggali untuk pemasangan pondasi, hanya saja membuat sekatan papan lalu diisi dengan batu.

“Ini semua jelas kita ikuti arahan pemborong, kalau soal kualitas kami tidak tahu, kami hanya pekerja ada bahan kami kerjakan, ” ungkap seorang pekerja bangunan saluran irigasi tersebut yang ditemui beberapa hari lalu.

Kendati bangunan itu sangat dibutuhkan masyarakat petani, akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan dapat dipastikan kualitas bangunan tersebut tidak akan bertahan lama.

Sejauh ini, Kepala Desa Bangun Sejati berulangkali di konfirmasi, namun awak media tidak mendapatkan jawaban apa-apa, sehingga dugaan semakin kuat adanya keterlibatan sang Kades dalam proyek P3A i yang mencantumkan dua nama Kelompok Tani (Poktan) Mahkota dan Sahata yang diduga kedua nama tersebut tidak jelas keberadaan struktur kepengurusannya, mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, sampai kepada anggotanya.(MJ)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *