Riau Dumai || centralinformationasean.com – Proyek yang dibiayai APBD Kota Dumai, sebagaimana yang tertera di papan plang proyek:
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
SUB Kegiatan : Rekonstruksi Jalan.
Pekerjaan : Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jln. Cempaka RT. 08 Kelurahan Lubuk Gaung.
Pelaksana : CV. Kydrao Globalindo Jaya.
Nilai Pekerjaan : Rp3.623.458.239,20
Konsultan Pengawas : CV. Karsa Consultant.
Waktu Pelaksana : 150 Hari Kalender
Sumber Dana : APBD T.A 2024.
Jika melihat kondisi pekerjaan jalan lingkungan rabat beton yang baru selesai dikerjakan hasilnya sangat tidak sesuai,dengan yang telah di rencanakan, sangat jelas kelihatan asal- asalan, hal ini patut diduga karena tidak sesuai kontrak.Karena pembangun jalan tersebut baru saja selesai konsruksi fisik,dan hasil pekerjaan proyek jalan rabat beton sudah mulai banyak yang pecah dan retak-retak.
Sebagaimana keterangan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, mengatakan kepada beberapa awak media, Jln Cempaka RT 08 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai baru terselesaikan untuk dibangun tahun ini dan kondisinya sudah retak-retak.
Sesuai dengan pantauan media dan LSM dilapangan memang benar adanya keretakkan di beberapa titik pembangun proyek jalan yang baru saja terselesaikan belum seumur jagung sudah retak-retak Padahal usianya baru saja selesai dibangun tahun 2024 sudah mengalami kerusakan.
Sudah jelas akitbat bahan perbandingan material tidak sesuai volumenya,ucap salah seorang narasumber tanpa dilibatkan namanya dalam pemberitaan karena sesuai dengan UU perlindungan nara sumber.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat team Ivestigasi (LSM IPPH) Rony B menyampaikan, “Pembangunan Rekontruksi/Peningkatan Struktur Jln Cempaka RT 08 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sudah selesai pembangunan dan ternyata hasil yang dilihat pada jalan tersebut, kita menduga tidak sesuai dengan besteknya (RAB)
Team LSM bersama media sedang memantau dan terus memantau sejumlah paket kegiatan PUPR Kota Dumai hingga PHO dan FHO, dan bila kita mendapat indikasi korupsi, maka kami dari LSM IPPH segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kita meminta kepada pihak Inspektorat dan BPK untuk berhati-hati memeriksa atau mengaudit proyek yang diduga bermasalah dan terlebih kepada pihak PPATK dan PPTK nya kalau tak mau berurusan dengan hukum,” tegas Rony.
Terkait tanggapan LSM IPPH, beberapa awak media mengkonfirmasikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kota Dumai, Dodi Iswahyudi melalu pesan WhatsApp (WA), pada Selasa 24-09-2024
Sampai berita ini dimuat, Kabid Bina Marga Dinas PU Dumai tidak menjawab konfirmasi awak media Hingga berita ini terbit.Kok tidak bisa di beri jawaban pak Kabid ada apa…
Team media/ Lsm.