Di Duga PT agro Sarimas indonesia Bangun Kebun di Kawasan Hutan Tanpa HGU****

banner 120x600
banner 468x60

Centralinfomationasean.com-Rabu,20,Nov,2024.
Siapa Dibalik Perkebunan Ilegal???
PT Agro Sarimas Indonesia Bangun Kebun di Kawasan Hutan Tanpa HGU
Feri Sibarani-Hukrim
PT Agro Sarimas Indonesia Bangun Kebun di Kawasan Hutan Tanpa HGU

Kebun Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit Milik PT Angro Sarimas Indonesia (PT ASI) di kabupaten Indragiri Hilir diduga kuat beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) luput dari pantauan pemerintah Daerah Inhil ini.

banner 325x300

Perusahaan yang mengelola kebun sawit seluas 5000 hektar lebih itu, berada di kecamatan Keritang Kabupaten Inhil dan Parbrik Kelapa Sawit berada di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, Sungai Gantang, Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, yang setiap melakukan perjalanan ke Pekanbaru, Bupati Wardan pasti melintas di wilayah tersebut.

Menrurut Ketua LSM Pilar Bangsa, Superleni, S.Sos, di Pekanbaru, keberadaan perusahaan PT Sarimas Indonesia (PT ASI) seharusnya mendapatkan pantauan langsung dari pemerintah setempat, mengingat disebutkan Leni, bahwa PT ASI diduga kuat tidak memiliki legalitas yang sah dalam kepemilikan lahan kawasan hutan dan pembangunan pabrik kelapa sawit.

,”Menurut saya Bagi penegak Hukum harus pro aktif melakukan pemantauan dan memeriksa legalitas perusahaan. Apakah benar sebagaiamana di ketahui LSM, karena hal itu dapat menghilangkan potensi keuangan pajak daerah atau retribusi untuk Pemkab Inhil, karena jika ilegal, maka tidak akan bisa di tagih kewajibannya,” sebut Superleni.

Sebelumnya, Superleni Ketua DPP LSM Pilar Bangsa mempertanyakan izin pendirian PKS PT ASI. Menurutnya, sebelum mendirikan pabrik, perusahaan harus memilki kebun inti berupa HGU.

Hal itu juga di katakan Leni, atas terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian akan berdampak negatif kepada industri perkebunan terutama sawit. Aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39/2014.

Permentan yang ditandatangani Amran Sulaiman pada 14 Januari 2019 ini semakin memperjelas mekanisme perizinan untuk pembangunan lahan kebun. Sebab, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Setelah berlakunya aturan ini, maka untuk pemberian IUP (red- Izin Usaha Perkebunan) budidaya dan pengolahan. Pengusaha diwajibkan punya HGU (Hak Guna Usaha) dulu,” ujar Superleni.

,”Kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha,” jelasnya.

Diketahui, lewat pasal ini maka syarat memperoleh IUP-Budidaya adalah HGU. Perusahaan juga diwajibkan membuat pernyataan yang menyatakan setelah mengantongi HGU dalam jangka waktu 6 tahun mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami untuk segera melakukan kegiatan penanaman.

Ia pun menilai, bahan baku yang diperoleh pabrik berasal dari pencurian atau ilegal, sebab sebagaiamana diketahui bahwa kebun PT ASI bahkan Pabrik pengolahan sawit diduga kuat tidak memiliki legalitas yang sah.

“Sesuai peraturan Perundang Undangan tentang Perkebunan, PKS PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) di Kabupaten Indragiri Hilir semestinya harus memiliki kebun inti kelapa sawit yang perizinannya berbentuk Hak Guna Usa ( HGU),” katanya,

Namun, berdasarkan temuan LSM, perusahaan tersebut belum memiliki lahan inti atau HGU. Superleni menuturkan, PKS PT ASI seharusnya terintegrasi dengan perkebunan inti kelapa sawit yang berizin.

,”Namun berdasarkan peta lahan perkebunan sawit PT ASI seluas 5.674,50 Ha di Inhil, diperoleh informasi dari peta kawasan hutan DLHK Riau bahwa lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan dan belum ada Izin pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Superleni.

Disisi lain, setelah di konfirmasi kepada Kabid Pengembangan dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau Sri Ambar Kusumawati mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki data perizinan perkebunan namun hanya memiliki data perizinan pabrik.

,”Ini kan aneh dan tidak profesional sebagai instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tupoksinya untuk memonitor semua khusus perkebunan di provinsi Riau, namun mengaku tidak memiliki data, ada apa ini???,” Tanya
Leni heran.

Terpisah, Mantan Bupati Inhil, Wardan, saat dikonfirmasi melalui Nomor WA nya, hingga berita ini dimuat, belum merespon awak media.

Mengakhiri pernyataannya, Superleni juga menegaskan kepada pemerintah atau instansi berwewenang, agar ada kinerja insantasi secara nyata dan terintegrasi dengan semua stekholder yang ada demi terciptanya kepastian hukum dalam rangka menertibkan Perusahaan perkebunan ilegal atau pabrik ilegal di provinsi Riau, guna mendapatkan potensi keuangan Negara yang selama ini terus terbiarkan seakan Negara tidak memiliki aturan yang jelas.

,”Seharusnya semua jenjang pemerintah itu kan memiliki kewenangan yang sesuai porsinya, sehingga Bupati Inhil, Wardan, jika ada niat sebagai pemerintah dengan konsep good governance, ini bisa di tertibkan sehingga bermanfaat bagi masyakarat kabupaten Inhil,” pungkasnya…tim//

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *