Centralinfomationasean.com)Jakarta ,Aksi Biadab , ulah ayah dan anak pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya diduga mencabuli tiga santriwati yang masih di bawah umur.
Dilansir dari detikcom, Sabtu (28/9/2024),
kedua pelaku adalah H alias Aki Udin dan MHS. Karena aksi bejatnya, kedua pelaku sudah ditangkap polisi.
“Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, hari ini.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari tiga orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan H dan MHS.
Kedua pelaku dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarganya.
Kedua Pelaku Ternyata Ayah dan Anak
Twedy mengungkap identitas kedua pelaku pencabulan ini.
Ternyata pelaku H adalah pemilik ponpes, dan MHS merupakan anak H yang juga guru di ponpes tersebut.
“Hubungan pelaku H alias Aki Udin dan MHS adalah selaku ayah dan anak yang mengelola pondok pesantren,” ujarnya.
Bagaimana kronologi peristiwa ini.
Kronologi Kejadian
Kombes Twedy menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan ini. Menurutnya, pelaku H dan MHS mencabuli tiga santriwati di ponpes yang dikelolanya itu pada Februari, Maret, April dan Agustus 2020.
“Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut,” ucapnya.
Kemudian pada malam hari ketika korban sedang tidur, kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya. Menurut Twedy, kedua pelaku mendatangi kamar korban dan melakukan pencabulan.
“Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya,” ucapnya.
Ponpes yang dikelola H dan MHS sempat digeruduk warga setelah kabar keduanya melakukan pencabulan terhadap santriwati mencuat. Setelah H dan MHS ditangkap polisi, akhirnya ponpes itu tidak lagi beroperasi alias berhenti total.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan aktivitas dihentikan lantaran banyak korban yang belum berani melapor. Ia menilai para korban merasa malu dan takut.
“Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9).
Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian mengingat peran penting ponpes sebagai institusi pendidikan agama. Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi.
(*NK/SHD)