Centralinformationasean.com , Opini, Kepala Dinas dan instansi yang tidak merespons atau mengindahkan konfirmasi media dapat dikenakan sanksi berikut:
Administratif,
1. Peringatan tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PjB).
2. Pemberhentian sementara oleh PjB.
3. Pemberhentian tetap oleh PjB.
4. Mutasi jabatan.
5. Penundaan kenaikan pangkat/gaji.
Hukum
1. Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
2. Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Etika,
1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
2. Pelanggaran Kode Etik PNS.
Prosedur Pengaduan,
1. Laporkan ke Pejabat yang Berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur).
2. Ajukan pengaduan ke Inspektorat.
3. Hubungi Komisi Informasi Publik (KIP).
4. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
5. Melaporkan ke Dewan Pers.
Dokumen yang Diperlukan,
1. Bukti konfirmasi media yang tidak direspon.
2. Dokumen identitas Kepala Dinas.
3. Dokumen pendukung lainnya.
Kontak:
1. Bupati/Walikota/Gubernur.
2. Inspektorat.
3. KIP: (024) 3586333.
4. Dewan Pers: (021) 3193 5555.
Sebelum mengajukan pengaduan, pastikan :
1. Mengkonfirmasi ulang.
2. Mencatat bukti komunikasi.
3.Mengkonsultasikan dengan ahli hukum/organisasi wartawan.
Sumber:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.
3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010.
4. Kode Etik Jurnalistik.
5. Kode Etik PNS.
( Sholihul)