Centralinfomationasean.com-Jakarta – PT Yasuba Dwi Perkasa kini tengah menghadapi laporan hukum atas dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non subsidi menggunakan cek kosong. Laporan tersebut diajukan setelah perusahaan tersebut dilaporkan melakukan transaksi menggunakan cek Bank BJB Syariah dengan nomor cek CCA 182817 pada tanggal 21 Mei 2024. Cek yang diberikan dalam transaksi tersebut ternyata tidak memiliki saldo, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penipuan.
Dalam laporan yang diajukan, Direktur Utama PT Yasuba Dwi Perkasa, berinisial FD, disebut sebagai pihak yang menyerahkan cek tersebut. Namun, dalam penyelidikan lebih lanjut, FD mengungkapkan bahwa cek tersebut sebenarnya diberikan kepada Lie Andy, Direktur PT Mega Sukma. Cek tersebut dimaksudkan untuk kepentingan kerja sama proyek konstruksi antara kedua perusahaan. Namun, Lie Andy diduga menggunakan cek tersebut untuk melakukan pembelian solar non subsidi dari PT Petro Utama Energi. Setelah proses pembelian dilakukan, baru diketahui bahwa cek yang digunakan ternyata kosong.
Kuasa hukum Suwanto SH & Rekanan, yang mewakili pihak yang merasa dirugikan, telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Suwanto mengungkapkan bahwa perbuatan ini diduga melanggar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami meminta agar Kapolda Metro Jaya segera menindak tegas kasus ini agar memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Suwanto dalam keterangannya.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat nilai transaksi solar non subsidi yang digunakan dalam industri sering kali melibatkan jumlah yang signifikan. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk memastikan penyelesaian kasus ini dengan cepat dan transparan.sahroni