Centralinformationasean.com, 3/1/2024, Pati, Sepanjang tahun 2024, sebanyak 320 permohonan dispensasi nikah untuk pernikahan di bawah umur, rentang usia 16-19 tahun masuk ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati. Hal itu disampaikan oleh Humas PA Pati Nadjib, pada Jumat 3 Januari 2025. Hanya saja menurutnya, angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang tahun 2023 yang mencapai 461 pemohon.
Nadjib menyebut, jika para remaja alias yang masih di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi menikah, maka wajib hukumnya untuk mendaftar terlebih dahulu ke kantor Pengadilan Agama (PA). Beda halnya jika usia menikah sudah di atas 19 tahun, cukup mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan setempat.
“Angka tersebut sebenarnya lebih rendah dibandingkan pada tahun 2023. Karena dengan adanya UU Nomor 16 tahun 2019 (tentang perkawinan, red), usia pernikahan ‘kan menjadi 19 tahun, baik lelaki maupun perempuan,” ungkap dia.
Nadjib menambahkan, faktor budaya adalah salah satu penyebab tingginya pernikahan muda. Sebab, nikah muda atau bahkan saat masih duduk di bangku sekolah masih dianggap wajar oleh masyarakat Pati, ketimbang berbuat zina di luar pernikahan.
“Tapi belum berubah, budaya kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” jelasnya.
Selain itu, pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan pada remaja juga menjadi faktor lain banyaknya pengajuan dispensasi nikah.
“Pasangan sudah tidak jarang yang telanjur hamil. Mau tidak mau walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” terangnya.
Selain itu, beberapa dispensasi yang masuk ada di bawah usia 16 tahun dengan berbagai alasan yang tidak bisa ditolak oleh pihak PA.
( Sholihul)