DLH Jateng Desak Pertanggungjawaban Penambangan Kawasan Konservasi Mangunharjo.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinfomationasean.com-Semarang , Kegiatan penambangan galian C di perbukitan Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang, memicu perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah.

Pasalnya, wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan resapan air, di mana kegiatan penambangan dilarang keras. DLH Jateng menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari pengusaha tambang yang telah melakukan aktivitas di area terlarang ini.

banner 325x300

“Kami akan meminta pertanggungjawaban kepada pengusaha tambang galian C di Mangunharjo,” tegas seorang pejabat DLH Jateng saat dimintai keterangan, Sabtu (19/10/2024). Pernyataan ini muncul setelah diketahui bahwa izin tambang telah diberikan di wilayah yang jelas-jelas dilindungi sebagai daerah resapan air. Kegiatan penambangan di area tersebut dinilai dapat mengganggu ekosistem dan berpotensi memicu banjir bagi pemukiman di sekitarnya.

Menariknya, ketika Fery, Kepala Bidang Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Semarang, dimintai konfirmasi terkait rekomendasi izin yang diberikan kepada pengusaha tambang, dia hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan. “Ya mas,” ucap Fery, yang justru memicu lebih banyak pertanyaan, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.

Keresahan aktivis ini semakin meningkat setelah mencuat spekulasi adanya potensi “permainan” antara pihak pengusaha tambang dengan Distaru Kota Semarang. Apakah rekomendasi izin yang diberikan hanyalah sebuah keteledoran, atau ada kepentingan terselubung di balik proses tersebut?

Di sisi lain, DLH Jateng mendorong aktivis lingkungan untuk membuat laporan pengaduan agar aparat penegak hukum (APH) bisa segera menghentikan kegiatan tambang tersebut. Selain itu, pembangunan perumahan di kawasan yang sama juga dipertanyakan, karena berdasarkan investigasi awak media, pembangunan perumahan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Distaru Kota Semarang.

Aktivis lingkungan hidup kini menuntut langkah tegas dari APH untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan konservasi Mangunharjo, baik itu tambang galian C maupun pembangunan perumahan. Mereka mendesak tindakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar aturan konservasi dan tata ruang, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Kasus ini menjadi sorotan penting, apakah pemerintah daerah mampu mengutamakan kelestarian lingkungan dan kepentingan publik, atau justru terseret dalam pusaran kepentingan bisnis yang merugikan lingkungan hidup?.

(Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *