DPP, SPKN Akan Laporkan Dugaan Rasuah Kegiatan Disdik Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022-2023.

banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru-centralinformationasean.com- Hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Riau tidak kunjung membalas surat konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat (SPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Nomor : 017/Konf-DPP-SPKN/VI/2024, tanggal 12 Juni 2024 terkait konfirmasi pelaksanaan kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun anggaran 2022/2023. Demikian disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans. 04-10-2024 kepada media.

Dikatakan Romi Frans, kami telah melayangkan surat konfirmasi guna klarifikasi atas informasi yang kami peroleh serta hasil penelusuran tim DPP-SPKN, pada beberapa kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022/2023 yang menggunakan dana APBD Riau. Dimana pelaksanaannya dilapangan, baik pekerjaan fisik maupun non fisik diduga terjadi penyimpangan dan tidak transparan kepada publik.

banner 325x300

Diuraikan Romi Frans, berbagai kegiatan dimaksud antara lain : Perjalanan dinas, Makan minum,
Belanja alat kantor, Belanja, personal komputer, Belanja ATK,
Belanja pendingin, Belanja mebel,
Belanja internet, Sewa data base,
Belanja pakaian dan masih banyak lagi. Berdasarkan informasi yang kami himpun bahwa kegiatan serupa tetap dianggarkan setiap tahun nya, sebut Romi Frans.

Dikatakan Romi Frans, DPP-SPKN akan terus memantau seluruh kegiatan di Disdik Riau, baik kegiatan fisik yang dianggarkan melalui dana APBD maupun APBN diseluruh Kabupaten/kota di Riau.
Karena DPP-SPKN sebagai kontrol sosial, tidak mau uang negara digunakan tidak sesuai dengan perencanaan. Kami berharap kepada PPK dan PPTK agar selektif memilih kontraktor pelaksana kegiatan dan jangan ada intervensi dari orang-orang tertentu yang menyebabkan kerugian uang negara, ucapnya.

Terkait kegiatan fisik yang di anggarkan melalui APBN dan APBD 2022 – 2024 menurut kami banyak masalah. “Kita masih mengumpulkan data-data untuk kita evaluasi. Jika memang nantinya ada unsur merugikan keuangan negara, maka akan kita laporkan ke APH,” sebut Romi Frans.

Menurut Romi Frans, DPP-SPKN selaku kontrol sosial tetap mengedepankan azas praduga, sehingga kami melayangkan surat konfirmasi tersebut. Namun sangat disayangkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau hingga saat ini belum membalas dan terkesan tidak mengindahkan surat kami, terang nya.

Saya akan segera berkoordinasi dengan tim untuk mengumpulkan data (pulbaket). Jika nantinya sudah lengkap dan jika ada unsur merugikan uang negara, maka kita akan membuat laporan ke- Kejati Riau,” tandasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata yang di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsAp nya, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dilansir..red#

(Dedi U.)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *