DPRD Inhil Gelar Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Terpilih…

banner 120x600
banner 468x60

CENTRALINFORMATIONASIAN.COM.
RABU-15-JANUARI-2025
TEMBILAHAN (INHIL)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna ke-6 dalam masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Inhil dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta pejabat pemerintah daerah setempat, Senin (13/01/2025), dengan agenda utama penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haji Herman-Yuliantini sebagai pemenang.

banner 325x300

Haji Herman-Yuliantini ditetapkan pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir, dan akan diajukan untuk dilaksanakan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2024-2029.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna yang diwakili oleh Wakil DPRD Inhil Junaidi, bahwa sesuai ketentuan pasal 160 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Selanjutnya pada ketentuan pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.

Junaidi menambahkan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Kabupaten Indragiri Hilir telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir tahun 2025 sesuai surat nomor 24/ Pl. 02.7-SD /06/2025 tanggal 10 januari 2025 perihal penyampaian berita acara dan keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hilir tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Kemudian kata Junaidi, surat pengantar surat mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 pada romawi VII angka 3 huruf b bahwa DPRD Kabupaten mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.

“Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,lanjutnya..

Red/Sahroni

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *