CentralInformationasianasian.com.
Tembilahan(Inhil)kamis,9,Januari,2025.
Kasus pemanggilan Imran alias Nayan, terkait hilangnya mesin spit boat ambulans laut Desa Terusan Kempas, menjadi sorotan. Hingga saat ini, Imran belum menerima surat pemanggilan resmi yang menjelaskan statusnya, apakah sebagai saksi atau pihak lain dalam penyelidikan.
Padahal, Nayan sudah diminta datang ke Polsek Gaung dan menjalani pemeriksaan dengan berbagai pertanyaan. Namun, proses tersebut diduga tidak mengikuti prosedur standar operasional (SOP) pemanggilan yang berlaku.
SOP pemanggilan diatur secara jelas dalam Pasal 227 ayat (2) dan (3) KUHAP, yang menyebutkan bahwa petugas harus menyerahkan surat panggilan secara langsung kepada orang yang dipanggil. Surat tersebut harus mencantumkan tanggal dan tanda tangan penerima. Jika penerima menolak menandatangani, petugas wajib mencatat alasannya.
Surat panggilan merupakan instrumen penting dalam proses hukum, baik untuk saksi, tersangka, maupun pihak terkait lainnya
Ketidaksesuaian prosedur pemanggilan bisa berdampak pada legalitas proses penyelidikan.
Sementara itu, dalam beberapa pemberitaan media, Kapolsek Gaung IPTU Adrianto SH MH menyebutkan bahwa Imran alias Nayan dipanggil sebagai saksi Namun, keabsahan dan detail pernyataan tersebut perlu, diklarifikasi lebih lanjut..
Tim GWI//sahroni