Famoni Gulo Kembali Datangi Polres Tapteng Kasus Penganiayaan Kepada Dirinya.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com)TAPTENG – Korban dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Famoni Gulo (44) dengan didampingi Penasehat Hukumnya, mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), di Jalan Jend. Feisal Tanjung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (20/01/2025).

Kedatangan Famoni Gulo di Mapolres Tapteng, bersama dengan Penasehat Hukumnya Elvin Tani Gea, SH., Three One Gulo, SH., MH., CMd., dan Erich Sucipto Sinaga, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) OMEGA, yang berkantor di Jln Abdul Rajab Simatupang, Tapteng, untuk mendukung serta mendesak Polres Tapteng agar terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, segera ditetapkan sebagai tersangka.

banner 325x300

Elvin Tani Gea, SH. Mewakili Penasehat Hukum lainnya kepada awak media mengatakan, pihaknya mendatangi Mapolres Tapteng, untuk menyampaikan Legal Opinion terkait pendapat hukum serta analisa permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami.

“Sejauh ini, penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang menimpa klien kami Famoni Gulò (pelapor), selaku Tim Satgas Anti Politik Uang sekaligus Ketua Tim Pemenangan Dapil I MAMA (Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi), terkesan lambat namun kami tetap yakin dan percaya, Polres Tapteng  profesional, memiliki integritas serta akuntabilitas dalam  menangani laporan tersebut,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan WSS dan AH ke Polres Tapanuli Tengah, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor : LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 25 November 2024, atas dugaan tindak pidana Penganiayaan secara bersama – sama, terhadap pelapor.

Setiap prosedur penanganan kasus ini sejak dilaporkan telah kami ikuti dan memberikan kontribusi saat melakukan pengecekkan lokasi kejadian, penyitaan barang bukti berupa balok kayu atau kayu bersegi dan juga telah dilakukan Visum Et Repertum, serta pemberian keterangan dari pelapor dan kronologinya termasuk pemeriksaan para saksi diwaktu kejadian. Namun belum ada juga kejelasan, terbukti hingga saat ini proses penanganan laporan klien kami masih di tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah diterima klien kami.

“Dengan dikeluarkannya SPDP yang diterima Pelapor pada tanggal 14 Januari 2025, seharusnya telah jelas ditemukan peristiwa tindak pidana atas kejadian tersebut, namun hingga saat ini belum ada kami temukan kemajuan sehingga kami selaku Penasehat Hukum pelapor meminta keadilan dan kepastian hukum kepada Polres Tapteng untuk segera melakukan gelar penetapan status terduga pelaku dari terlapor menjadi tersangka, sesuai dengan Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019. ,”ungkapnya.

Senada dengan Elvin Tani Gea, 
Three One Gulo menimpali, Penyidik Polres Tapanuli Tengah diminta lebih objektif dalam penerapan kepastian hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Pengeroyokan / penganiayaan yang dilakukan oleh para terlapor terhadap pelapor, diketahui atas perintah atau suruhan secara langsung dari ex Bupati Tapanuli Tengah berinisial ABS, selaku Ketua Tim Pemenangan KEDAN, yang saat itu tengah berada dilokasi kejadian.

“Artinya, Penerapan kepastian hukum bukan hanya kepada para terlapor, akan tetapi kepada sipemberi perintah juga selaku otak intelektual untuk menganiaya, menghajar dan mengeroyok pelapor, karena termasuk bagian yang tak terpisahkan turut serta sebagaimana dimaktub dalam pasal 170 ayat (1) jo, pasal 55 ayat (1) KUHPidana,”Three One Gulo, menegaskan.

Sementara itu Hasan Zai sebagai Ketua PAC HIMNI Tapteng dan sekaligus Humas HIMNI menuturkan, menghargai setiap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik reskrim Polres Tapteng.

Walaupun pilkada telah usai sejak 27 November 2024 yang lalu, namun bukan berarti laporan tersebut juga berlalu. Sudah sewajarnya kami dan masyarakat Nias mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, karena ini menyangkut marwah Famoni Gulo selaku Ketua Himpunan Masyarakat Nias (HIMNI) di Kabupaten Tapteng.

“Kami berharap, laporan tersebut segera mungkin untuk ditindaklanjuti, sebagaimana prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebelum ribuan warga masyarakat Nias di Tapteng turun kejalan untuk melakukan aksi,”Hasan, mengingatkan.

Ketika hal ini dipertanyakan ke Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P. Harahap, Kasusnya masih dalam proses hukum.sumber:(Hasan zai)
Penulis:(hasanuddingulo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *