Centralinformationasean.com)Tapteng – Terungkap Penambangan Tanah urug (galian C), yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga beroperasi tanpa mengantongi izin operasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kabid Perizinan Jinto Siburian bersama Sekretaris Dinas Kantor Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah Irwansyah Tanjung, saat menjawab pertanyaan sejumlah media, ketika mendatangi Lokasi galian C yang dikelola oleh CV. Napogos Berkarya Jaya, di jalan A.R Surbakti, Keluarahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sumatera Utara, Kamis (20/2/2025).
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat berupa teguran kepada Oknum Masyarakat, yang melakukan aktifitas penambangan galian C, di Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, karena tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan kegiatan penambangan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah turun secara langsung ke Lokasi galian, untuk memeriksa Izin galian tersebut. Kita menemukan fakta, diduga kegiatan penambangan itu, tidak memiliki izin sama sekali, oleh sebab itu Senin depan tepatnya, Senin (24/2/2025), kita akan mengirimkan surat teguran sekaligus menyarankan untuk mengurus Izin bilamana kegiatan tersebut ingin dilanjutkan,”ujar Jinto Siburian.
Sementara itu, terkait kelengkapan dokumen Izin penambangan tanah urug, yang dimiliki oleh CV. Napogos Berkarya Jaya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
Jinto mengatakan kepada awak media, Izin galian C Penambangan Tanah Urug yang dikelola oleh CV. Napogos Berkarya Jaya, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan penambangan tanah urug yang dilakukan oleh CV. Napogos Berkarya Jaya, sah secara hukum, karena memiliki Izin penambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jinto, yang dibenarkan oleh Sekdis Perizinan Irwansyah Tanjung.
Pada kesempatan itu, Sekdis Kantor Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah Irwansyah Tanjung, menyarankan pemilik CV. Napogos, untuk melaporkan kegiatan usahanya tiap semester. Kita dari Dinas Perizinan, siap membantu jika ada kendala dalam membuat laporan kegiatan usaha, sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Usaha ini tergolong usaha Mikro, maka disarankan agar membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal setiap 6 (enam) bulan sekali. Bila tidak ada laporan kegiatan usaha, maka sanksinya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) akan dibekukan,” ucap Irwansyah, mengingatkan.
Menyikapi terungkapnya aktivitas penambangan Galian C, yang berlokasi, di Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, diketahui beroperasi tanpa dokumen, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Perizinan Kabupaten Tapteng, Ketua DPC PJS Sibolga Tapteng Yasiduhu Mendrofa, angkat bicara.
Yasiduhu Mendrofa berharap, agar pihak berwenang, baik kepolisian maupun pemerintah setempat, segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, segera mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Masyarakat, yang melakukan penambangan tanah urug secara ilegal, dengan memberikan sanksi sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indoneaia,”(Hasanuddingulo)