Pati, WW oknum Guru SD Tambakromo 3 terancam Pidana karena kasus Penipuan dan Penggelapan (4/10/2024)
Guru SD di Tambakromo ini terancam sanksi Pidana , Pasalnya telah menipu daya , dan menggelapkan sejumlah uang seorang Korban an . Wulaji Hadi Santoso warga desa karanggeneng , Kunduran , Blora .
Adapun Kronologi kejadian , sekira beberapa tahun sekitar 2 tahun lalu Pelaku datang ke rumah WL , yang waktu itu akan berangkat Haji. Atas bujuk rayunya,sebahagian Dana haji yang akan dipakai untuk pelunasan digelapkan SDR.Indah Wahyu Widyawati.
Dana simpanan Haji yang disimpan semula akan dipakai pelunasan ongkos Haji , ditipu daya dengan cara tipu-gelap Oleh IWW dengan alasan penting untuk memeriksakan dan merawat suaminya yang menderita gangguan jiwa ( alibi Pelaku Red.) ,Semua trik tipu daya untuk mengelabui pun dilancarkan ,semula IWW binti Jamari yang berasal dari Magelang ini berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 2 minggu,namun waktu pun bergulir , ditunggu hingga bertahun tahun , kedatangannya kembali untuk melunasi hutang tak juga datang , IWW justru raib ditelan waktu.
Usut punya usut Pelaku telah Kabur dari Rumah tangganya dan bercerai sefihak dari Suaminya di desa Karangkonang , dan berpindah pindah domicili hidup berganti ganti pasangan , sulit ditemui dan menghilang .
Salah seorang saksi , HR dan DKH , mendapat keterangan dari Wulaji korban kejadian Penipuan tersebut dari cerita dan keterangan Korban sendiri yang geram dengan Ulah Pelaku .
Atas inisiatifnya menemukan temuan kasus , saksi- Saksi memberanikan diri melaporkan kesaksiannya Kepada Polsek Kunduran sebagai bahan petunjuk atas dugaan Penipuan ,Penggelapan ,hipnotis , palak dan penipuan dengan sengaja dilakukan IWW.
Pelapor sudah mendapatkan Undangan 2 kali dari Polsek Blora ,namun karena keterbatasan sarana , belum dapat menghadiri kesaksian ,namun sudah memberi klarifikasi atas kejadian ini melalui HP.
Membenarkan jika pelapor sudah dihubungi fihak polsek sebagai terlapor untuk dimintai keterangan , klarifikasi atas dugaan peristiwa terjadinya Perbuatan Penipuan ini.
Atas Kejadian ini Pelapor dan Korban bersikukuh meminta Kepolisian untuk menangani kasus tersebut dan dikembangkan jika ditemukan Kasus kasus lainnnya, sebab dugaan sementara Kelakuan perbuatan oknum Guru SD Tambakromo ini sudah melampaui cakupan wilayah Hukum di Pati Saja . sejumlah operasi oknum Guru ini tidak di satu tempat dan beberapa korban .
Maka atas kejadian ini jika terbukti , pelaku dapat dikenai KUHP pasal 374 dan 378 ,372 tentang penggelapan dan Penipuan, ancaman penjara 4 dan 5 Tahun Penjara .
( Sholihul )