Centralinformationasean.com/Musi Banyuasin (Muba) 2025 melalui Surat Keputusan Nomor: 996/KPTS/Disnakertrans/2024.
Meski dalam pembahasan pengusaha tak menyetujui dengan tak ikut tanda tangan, Elen tetap setuju pada lima upah sektoral yang telah dibahas di Dewan Pengupahan Muba.
“Upah sektoral di Muba telah disetujui gubernur, SK-nya sudah keluar. Nilai UMSK Muba 2025 sama seperti pembahasan di Dewan Pengupahan Muba, nilainya sebesar Rp 3.891.698,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, Sabtu (4/1/2024).
Upah sektoral itu nilainya lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) Muba 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 3.778.348. Selisih UMK dengan UMSK sebesar Rp 113.350.
Artinya, mereka yang bekerja di luar sektoral akan menerima UMK. Untuk lima sektor yang akan menerima upah sektoral yakni mereka yang bekerja di bidang yang telah ditentukan.
Kelima sektoral itu pertama, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua, sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga, sektor industri pengolahan. Keempat, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. Terakhir adalah sektor konstruksi.
Dalam SK itu, disebutkan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada sektor tertentu di perusahaan dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu untuk 6 hari kerja. Atau 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Dalam aturan itu juga disebut, bagi pengusaha yang belum mampu membayar UMSK dapat berunding bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Hasil dari Perundingan bipartit dibuat tertulis dengan ditandatangani para pihak dan dilaporkan ke gubernur Kepala Disnakertrans Sumsel. Keputusan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Diketahui, Pj Gubernur Sumsel juga telah menetapkan UMSK Palembang. Nilainya lebih tinggi dari upah sektoral di Muba,,
reporter: Ali ( kabiro )