Nasional

Hoax Pilkada Conny R. Dipanggil Polda Metro Jaya.

14
×

Hoax Pilkada Conny R. Dipanggil Polda Metro Jaya.

Sebarkan artikel ini

Centralinformationasean.com, 1/12/2024, Politik, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus penyebaran berita bohon atau hoaks pada Senin (2/12/2024) hari ini.

“Ya, kami mendapatkan berita dari Mbak Connie bahwa Mbak Connie ini tanggal 2 Desember akan dipanggil oleh ke Polda Metro Jaya.

Beritanya ini kasus yang lama,,namun diremajakan kembali ” ujar Ronny kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).

Ronny beranggapan, pemanggilan itu merupakan bentuk kriminalisasi berkaitan dengan kritiknya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Sebab, Rencana pemeriksaan terhadap Connie muncul setelah sebelumnya menjadi narasumber, dan memberikan pandangan terhadap situasi politik saat ini.

Sementara, tidak ada kejelasan dari kepolisian terkait kelanjutan dugaan kasus yang dituduhkan terhadap Connie.

Oleh karena itu, PDI-P bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Connie dalam perkara ini.

“Tentunya kami dari partai melihat bahwa Kami menduga ini adalah bagian dari kriminalisasi. Sehingga kami perlu untuk mendampingi, karena ini kasus lama di Maret 2024 ya, lalu” kata Ronny.

“Kasus yang lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba tiba sekarang dipanggil ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini, terkait dengan Pemilu di podcast saudara Bang Faisal,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan seseorang berinisial AK (24) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.
Conni dianggap menyebarkan Keonaran ditengah masyarakat, Ketidakjelasan makna ‘keonaran’ dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut, seseorang atau masyarakat yang dianggap menyebarkan berita bohong tidak lagi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada, sehingga hal tersebut menyebabkan masyarakat menjadi tidak dapat secara bebas mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah dengan cara mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 .

“Pertimbangan MK- hakim MK Enny Nurbaningsih, 2024
Saya yakin POLRI masih netral dan profesional”Terangnya.

Laporannya terregistrasi dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.

Melalui Instagram pribadinya, Connie disinyalir menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024 ini. Connie disebut membuat pernyataan bahwa Polri memiliki akses ke Sirekap dan bisa menyunting Formulir C1 melalui polres-polres.

(kompas/Sholihul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *