Ikan Dari Daerah Asal tanpa Sertifikat , Ratusan Kilogram Di Tahan Balai Karantina.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, Jayapura – Karantina Papua melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura berhasil melakukan penahanan terhadap ikan kembung kering 250 kg, ikan lolosi 250 kg, ikan terbang 250 kg asal Makassar melalui kapal KM. Oriental pada Jum’at (11/10).

“Media pembawa tersebut berada didalam kontanier, setelah Kita melakukan pemeriksaan ternyata benar media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina ikan dari daerah asal, kemudian kita lakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa tersebut”, ujar Syanrantau, Pejabat Karantina Papua yang bertugas.

banner 325x300

Tindakan penahanan dilakukan sesuai Pasal 35 ayat 1 a, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, “Setiap orang yang membawa media pembawa dari suatu area ke area lain wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan”.

Ditempat terpisah Kepala Karantina Papua Lutfie Natsir menghimbau masyarakat untuk lebih patuh karantina, dengan selalu melaporkan setiap komoditas pertanian dan perikanan yang dilalulintaskan agar terhindar dari penahanan, karena dapat beresiko tinggi apabila terdapat penyakit pada komoditas yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Sebagai tindakan lanjut penahanan, apabila pemilik tidak dapat melengkapi sertifikat karantina ikan dari daerah asal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka akan dilakukan penolakan ke daerah asal. Apabila tidak dapat dilakukan tindakan penolakan makan akan dilakukan tindakan karantina pemusnahan.

( Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *