Imbas Dari Naiknya Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau, Kapolda Riau Bakal Di Ganti.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com,Imbas dari keputusan Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal terkait SPPD fiktif DPRD provinsi Riau yang menyangkut beberapa nama Balon kepala daerah di kota Pekanbaru berakibat dari mutasinya Kapolda Riau Irjen M.Iqbal sebagai Kapolda Riau saat ini.

Sebagai kepala kepolisian daerah Riau M.iqbal dikenal welcome terhadap masyarakat dan tidak takut pada perkara yang di duga di lakukan oleh oknum penguasa di daerah Riau, ini terbukti dari salah satu perkara yang kini di tangani oleh Ditkrimsus Polda Riau tentang SPPD fiktif DPRD provinsi Riau.

banner 325x300

Kapolda Riau M.Iqbal, melalui Dirkrimsus Kombes pol Nasriadi, melalui subdit 3 krimsus mengatakan “bahwa kami tidak akan mundur terkait kasus tersebut dan sesuai arahan Kapolda kami di minta untuk hati – hati dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan dan siapa saja yang terlibat.

Untuk di ketahui Masyarakat, bahwasanya dalam pemeriksaan sekwan DPRD Riau saat itu, terungkap bahwa ada nama – nama THL yang di jadikan sebagai penerima uang dan ATM serta buku rekening milik para THL di pegang oleh sekretariat di DPRD provinsi riau, dari bukti – bukti ini saja sudah jelas bahwa keterlibatan beberapa aktor di dalamnya.

Lebih lanjut subdit 3 krimsus menjelaskan “bahwa kita sudah ada nama – nama tersangka nya, terkait kita belum melakukan tindak lebih lanjut, karena terbentur UUD pilkada tahun 2024 untuk itu kami belum bisa menetapkan para tersangka sekarang ini, untuk itu diminta kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam mencari informasi agar terciptanya pildaka damai.

Untuk di ketahui oleh masyarakat bahwa UUD pilkada tahun 2024 hal ini di sampaikan oleh jaksa agung ST Burhanuddin bahwa Kejaksaan RI tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum.

(Dedi U).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *