Centralinformationaaean.com, Opini, Kebohongan Kecil akan ditutupi dengan kebohongan Besar, Unsur Kriminalisasi terhadap Guru di SD Tambakromo 3, menuai bermasalah Baru menyeret nama nama orang penting di jajaran Pemerintahan ,yang tak ada Pangkal Ujungnya.
Membahas Persoalan Krusial menyangkut Kepribadian seorang ASN seperti yang di dengungkan Menteri Pendidikan yang Baru ini sangat mendasar diterapkan ,mulai dari proses seleksi seorang Guru , Kepribadian Guru sangatlah penting ,Lantas Bagaimana Kementerian bersikap dan ambil langkah terkait persoalan Guru Bermasalah kriminal pidana , jika mau di sanksi efek jera , jikalau nggak mau jera , terpaksa dibinasakan .
Yu Hartini yang ikuti perjalanan kasus ini dari nol ,tidak capek capeknya memantau buruknya sikap watak ,karakter Guru di Indonesia, Keterbukaan publik, Pelayanan Publik dan pertanggungjawaban ke dua arah sangat Rendah.
“Rata rata mereka dengan mengatas namakan kewenangan,lantas Beberapa Pejabat sebagai atasan semua kasus tersebut sudah di tutup rapat – rapat, sehingga tidak menular kepada ASN lainnya ,begitu alasannya ,apakah selama 14 tahun berjalannya Kasus itu ,kok bisa beraninya Kepala Dinas Pendidikan Tambakromo membongkar Rahasia dan aib Dinasnya sendiri dengan menutup nutupi aib seolah-Olah tidak ada kejadian yang diduga adalah perselingkuhan Massif dilakukan diantara PNS di kalangan Guru dan atasannya Di dinas Tambakromo Pati sejak IWW diterima PNS tahun 2010 “Ungkap Yu Har.
“Sebenarnya saya prihatin sebab Urusan keluarga itu diluar Kewenangannya” tegas Jayus Setyanto waktu ditemui Har di rumahnya waktu itu( 12-3-2012) Bersama sama dengan team , apalagi ranahnya sekarang Kasus oknum Guru IWW sudah masuk ke ranah hukum ” kilahnya. , sebagai kepala Dinas Pendidikan Tambakromo,Jayus Setyanto dan stafnya, merasa , sudah menanggapi secara elegan dengan kasus kenakalan Guru, Pelanggaran etika saudara Indah wahyu widyawati secara Objektif , prosedural,Presekutif dan sudah dengan tegas diberikan pembinaan , Namun upaya Permediasi untuk menghentikan Perbuatan seseorang Individu gagal ,sehingga Kasus -kasus Hukum yang menimpa oknum guru ini,justru bergulir , sudah bukan ranah Hukum membanjir di loker Kepolisian . Apakah dengan hanya membuat MOU tidak melanggar aturan ,tentu akan intervensi intervensi baru berkaitan Kewenangan, Persoalan otonomi Birokrasi di Dinas, Inspektorat , dan Hirarkis kepada Pemda Pati , Apalagi hal ini sudah menyangkut Persoalan Baru baru intervensi Fihak ketiga ,Keluarga , anak buahnya, sehingga diperlukan pendalaman dan pertimbangan ekstra hati-hati, sebab bisa sama sama melanggar nantinya , sebab di Kantor dinas , hanya urusan pekerjaan Kantor itu saja, Jadi IWW tidak sepatutnya urusan diluar kantor dibawa-bawa ke kantor tempatnya bekerja ” Tegas JS ( 12/2/2012), dan MOU itu sudah dipatuhi oleh korban” DD” sebagai Suami sah Oknum guru bermasalah tersebut ,tetapi justru fihak Dinas sendiri yang dengan sengaja melanggar .
Dirinya mengaku hingga selama 14 Tahun diabaikan , sejak pertama- akhir 2010-2019 ,untuk menghindari kontak, komunikasi , menghindari titik temu dengan Terlapor .
Indikasi lain atas dugaan mengarah Adanya perselingkuhan massif yang dilakukan oknum Guru bermasalah ini , terbukti selama beberapa tahun itu , disimpulkan dari dalam “nada bicara” yang tinggi berbelit belit dilakukan bersama sama dengan Oknum kepala sekolah an.sudarmadi,Sunanto,Dahlan ,Supawatin, Pengawas Sekolah , Subagi, dan Bendahara Dinas Sukowati Su’udi ,oknum kepala Dinas Pendidikan Tambakromo Pati , Sutopo .
Intervensi Atasan Berlebihan Membuat Kasus Buntu
Kejadian diperparah ketika MOU yang sudah dibangun kuat oleh pejabat sebelumnya dirandang begitu saja oleh STP , seolah -olah mengambil alih semua tanggung Jawab WW ( oknum guru bermasalah Pidana dan perdata terlapor di Kejaksaan dan kepolisian Terkait .Red). Singkat Cerita Data dihimpun , diinventarisasi dari beberapa sumber belakangan itu STP tampak begitu Panik dan selalu melempar kasus yang sudah jelas itu dengan menyatakan ” dirinya berjanji akan menjaga keutuhan rumah tangganya “, selanjutnya dia meminta bukti yang kuat kalau memang ada hubungan istimewa antara dirinya dengan oknum guru bermasalah yang selama ini diketahui banyak Kalangan PNS Dinas Pendidikan kab. Pati saat itu (20/2/2016) .
Dugaan Kuat bahwa STP juga melakukan menampik keterangan hal serupa baik sebelum maupun sesudah ditempatkan UPT disdik Tambakromo tersebut .
Konon Cerita Usut punya usut ,Hal itu disinyalir berkembangnya Rumor , ketakutan dan tidak beraninya sebagai atasan memberi sanksi tegas terkait semua pelanggaran etika dan disiplin kepada Bawahannya maupun kepada anak buahnya di lingkup dinas Pendidikan Tambakromo .
Menurut aturan jenjang hirarkis seharusnya STP sewaktu pegang kendali peran sebagai Kepala Dinas harus tegas , objektif , transparan dan adil dalam menilai dan mengambil keputusan dalam tiap penyelesaian sengketa anak buahnya dengan anggota keluarganya , dengan cara media , pendekatan psikologis , pembinaan , Baru setalah tidak dapat dibina mengambil keputusan yang sangat bijaksana , jangan sampai menciderai kemaslahatan , keadilan , kemanusiaan dan Norma yang berlaku .
Dalam pemberitaan sebelumnya sudah diterangkan sampai dengan berita ini diturunkan belum ada kejelasan pemberian sanksi tegas Bupati pati kepada oknum Kepala Dinas pendidikan Tambakromo , Pati yang bermasalah tersebut .
Persoalan yang menjerat yang Oknum Oknum Kepala dinas tersebut selain melakukan dugaan penyimpangan wewenang Jabatan karena kesempatan, juga dugaan kuat terlibat dalam Peristiwa rekayasa penculikan dan turut membantu “membawa kabur dan menyembunyikan” Perihal keadaan oknum Guru bermasalah tersebut untuk dijadikan simpanan atau istri kedua . Keterangan itu dikuatkan keterangan Tim Investigator Gabungan , dimana selama ini STP sangat sulit dimintai konfirmasi dan statemen tentang rumors adanya Hubungan serius dan sindikat mafia antara dirinya dan oknum guru dibawah naungannya,sekitar 28/3/2010,M. STP , Oknum kepala Dinas Pendidikan di Pati , masih bersikukuh mengatakan dirinya tidak salah dan tidak terbukti melakukan apapun , dan mempersilahkan Pelapor untuk melaporkan secra Resmi ke-Kepolisian dan kejaksaan atas Dugaan Kriminalisasi yang dilakukan fihak-fihak dengan melaporkan korban kepada mantan suaminya , dari kejadian sepak terjang Oknum Guru Bermasalah yang masih dalam Penelitian yang berwajib tersebut .
Bahwa petunjuk kuat sementara beberapa saksi dan bukti kuat mengarah adanya hubungan khusus, serta skandal mafia di kalangan PNS Dinas pendidikan yang melakukan perbuatan serupa di dinas Tambakromo Pati, Hal itu dikuatkan bukti dengan sulitnya mekanisme pelayanan Dinas pendidikan Tambakromo selama kasus ini digulirkan bahkan sampai dengan penyelesaiannya belum ada tindakan khusus , penanganan dan penyelesaian , terkesan Kepala dinas ini cuci tangan /dan tidak mau tahu akan semua kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut , Selain dugaan unsur Mesum dengan anak buahnya .
Bahwa oknum kepala Dinas/Koordinator Tambakromo selama ini sangat tidak bertanggung Jawab, dan tidak ada upaya untuk menyelesaikan semua tanggungan yang di tanggung perempuan guru Bermasalah kriminal tersebut, sesuai laporan para Korban kepada kepolisian Polres Terkait pelanggaran susila , Pekat , Pasal 377 KUHPidana, Pasal 374 dan pasal 378 , serta dugaan menggelapkan Hak orang lain dari Negara berupa Insentif tunjangan gaji suaminya sendiri yang bermasalah tersebut dengan mempertemukan secara “Face to Face” dan menyelesaikan dengan Win win Solusion , belakangan melalui seluler malah menyuruh Pengurus , kuasa pelapor agar menghadapi WW sendiri di rumah Kosnya , hal yang sama sekali jauh dari Tanggung jawab Sebagai seorang kepala Dinas Pendidikan di Tambakromo .
Akan semua kejadian beruntun dan massif ini, Fihak korban korban minta agar Tulus Budiharjo selaku PJS .Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati mengambil alih Resolusi atas Konflik Kemelut Dinas Pendidikan Tambakromo yang mencuat sejak 2014 tersebut, untuk segera diselesaikan ,
Upaya Lain yang diharapkan Para Korban menyangkut efisiensi penyelesaian ,agar Hal pelanggaran Disiplin , Etika , Susila PNS di Dinas Pendidikan dapat di beri sanksi seberat- beratnya, bahkan jika perlu dapat disanksi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS .
Harapan pelapor menghimbau dan meminta PJ Bupati Pati segera turun tangan terkait kemelut Rusuh dan pelayanan memprihatinkan di koordinator Pendidikan Tambakromo tersebut , dan agar segera menyelesaiakan semua administrasi kependudukan dan hak budgeter lainnya.
(SDH)