Istri Dari Salah Satu Anggota Komisi B DPRD Toba Bersama Kuasa Hukum Datangi Badan Kehormatan Dewan DPRD Toba.

banner 120x600
banner 468x60

Seorang Istri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kab. Toba Periode 2019-2024, berinisial RT (Pengadu) datangi Kantor Badan Kehormatan Dewan(BKD) sekitar pukul 15.00 Wib bersama Tim kuasa Hukum Herbert Sitorus, S.H & Partners . Di kantor DPRD Kab.Toba. Balige Kab. Toba. Senin 30 September 2024.

Kita dari Tim Kuasa Hukum Herbet Sitorus, S.H.,& Partners. Saya Pangeran Butarbutar, S.H., mendampingi Klien kami, Ibu RT ini. Jadi pada tanggal 15 Juli, kita sudah melakukan pengaduan masyarakat ke Badan Kehormatan Dewan(BKD) DPRD Kab. Toba. Yang mana ada pengaduan terkait pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Moral tanggal 15 Juli. Selama hampir kurang lebih dua minggu dan sampai dengan 01 Agustus, Kemudian BKD itu tidak pernah menyurati kita, tapi hanya menyurati Partai atas teradu Satu(I) dan juga teradu Dua(II), yang mana itu PKB dan juga PKPI. Sampai saat ini kita tidak pernah menerima apapun konfirmasi dari BKD DPRD Kab. Toba terkait adanya sidang Kode Etik dan Moral, kira kira begitu dan nanti kita buat kawan kawan bisa kita berikan surat pengaduan masyarakat. Imbuhnya

banner 325x300

Kalau untuk teradu Satu(I), kita laporkan dengan inisial HS anggota DPRD Kab. Toba Periode 2019-2024 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan untuk teradu Dua(II) nya itu, kita laporkan berinisial MNOP , sama juga anggota Komisi B DPRD Kab. Toba Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk teradu Dua(II). ucap Pangeran

Untuk diawal kita tidak ketemu dengan BKD nya langsung, tapi kita di jumpai oleh Sekretaris Dewan, kemudian kita serahkan suratnya dan tanda terima nya, hanya itu saja. Saya kira dari Dewan dari Sekretaris Dewan langsung memberinya ke BKD nya atau pimpinan terkait. Tambahnya

Untuk terkait Kode Etik itu, Pangeran menyampaikan ada Dugaan perbuatan Zinah, yang dilakukan di ruangan anggota DPRD Kab. Toba oleh teradu Satu(I) dan teradu Dua(II).

Dan untuk konfirmasi hari ini, yang pastinya kita kecewa ya, dan boleh di tanya ke Klien kita, Kekecewaan itu pasti nyataa, tindak lanjut akan surat kita tidak pernah di konfirmasi ke kita juga, tidak pernah di Gubris sama sekali tidak pernah sidang Kode Etik, begitu kira-kira. Tegasnya Pangeran

Bahkan kemarin 01 Agustus itu, kebetulan Pak Herbet datang langsung dengan Principle kita atau klien kita, bertemu dengan salah satu anggota BKD Pak Parasian Tampubolon malah mengatakan tidak melakukan sidang dan malah menantang kita untuk melaporkan beliau, kira kira begitu. Ucapnya Pangeran

Begitu juga RT (Pelapor) selaku istri dari HS menambahkan, bahwa beliau ada temukan Chat antara suami nya dengan teman rekan kerja nya. Sama-sama di Komisi B. Saya kira Chat itu menunjukkan sesuatu yang tidak layak, karena Chat itu terjadi pada saat sidang Paripurna. Tegasnya

RT yang di dampingi Kuasa Hukum nya, mengatakan kepada rekan media untuk upaya berdamai tidak ada. Jadi hari ini hanya untuk Konfirmasi kenapa belum di panggil sampai saat ini, itu saja. Ucap RT

Lanjut Kuasa Hukum si Pelapor, Bahkan boleh kami tambahi ini, ada teguran juga Somasi buat Klien kita dari terduga Dua(II), terkait UU ITE , ya nanti boleh kita sampaikan kepada kawan-kawan. Ucap Pangeran Butarbutar Kuasa Hukum dari RT.(AS )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *